Akurat

Kasus Pornografi, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara

Sri Agustina | 23 Oktober 2024, 10:25 WIB
Kasus Pornografi, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara

AKURAT.CO, Kasus produksi film pornografi yang menyeret nama Siskaeee akhirnya mencapai titik terang.

Perempuan bernama asli Fransiska Candra Novita, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024).

Baca Juga: 7 Dampak Kecanduan Nonton Film Porno, Bisa Sebabkan Gangguan Mental

Siskaeee dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta, dalam persidangan tersebut.

Hukuman yang diterima Siskaeee ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 2,5 tahun penjara.

Baca Juga: 11 Pemeran Kasus Rumah Produksi Film Porno Diperiksa Hari Ini, Ada Siskaeee dan Meli 3gp

Siskaeee pun berharap jika kasus seperti ini tidak akan lagi terjadi pada dirinya.

"Saya sangat terharu dan bersyukur masih banyak yang mendukung saya. Ini akan jadi yang terakhir, dan ke depannya saya akan selalu didampingi penasihat hukum dalam memilih pekerjaan. Saya janji," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R