Akurat

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik lewat TikTok, Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi

Dwana Muhfaqdilla | 30 September 2024, 22:50 WIB
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik lewat TikTok, Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi
 
AKURAT.CO Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dipolisikan oleh sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa, lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial TikTok.
 
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/5432/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 12 September 2024. 
 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi pelaporan ini, hanya saja terlapornya masih dalam tahap penyelidikan. Sebab, pihak kepolisian mengutamakan sosok pemilik dibalik akun TikTok @ceritachikita terlebih dahulu.
 
"Terlapornya dalam penyelidikan, penyelidik akan melakukan berita acara klarifikasi terhadap pemilik akun TikTok @ceritachikita," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
 
Dalam kasus ini, Shilda turut menghadirkan dua saksi berinisial AD dan RS. Dijelaskannya, Pemilik akun TikTok @ceritachikita diduga mengunggah konten yang mencemarkan nama baik pelapor pada 6 September 2024. 
 
"Ada beberapa postingan di akun ini yang perlu didalami yang dianggap korban merugikan," ujar dia.
 
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP. 
 
 
Sampai saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian demi membuat kasus semakin terang benderang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.