Akurat

Lisa Mariana Diperiksa 44 Pertanyaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Soroti Hak yang Belum Dipenuhi

Ratu Tiara | 25 Oktober 2025, 09:57 WIB
Lisa Mariana Diperiksa 44 Pertanyaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Soroti Hak yang Belum Dipenuhi

AKURAT.CO, Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yakni Lisa Mariana, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Lisa sempat meminta penundaan karena kondisi kesehatan.

Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan dengan kooperatif. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 44 pertanyaan kepada Lisa terkait kasus yang menyeret namanya.

“Klien kami sudah menjalani pemeriksaan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Bertua usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka, Absen Sakit Tipes

Meski berjalan lancar, Bertua mengungkapkan adanya beberapa hak Lisa Mariana yang dinilai belum terpenuhi oleh penyidik. Salah satunya ialah permintaan hasil tes DNA yang sempat dilakukan oleh pihak kepolisian, serta hak Lisa untuk mendapatkan second opinion atas hasil tersebut.

“Kami sudah meminta hasil tes DNA dan hak untuk second opinion. Itu merupakan hak hukum yang seharusnya bisa diakses oleh tersangka,” jelas Bertua.

Walaupun masih menunggu tindak lanjut dari penyidik, pihak kuasa hukum menyatakan telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dan siap menghadapi proses hukum di pengadilan.

“Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Klien kami juga sudah bisa beraktivitas kembali,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari pernyataan Lisa Mariana yang menuding bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah biologis dari anaknya.

Tidak terima dengan tudingan tersebut, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebagai tindak lanjut, Polri memfasilitasi tes DNA antara kedua belah pihak. Hasilnya menyatakan bahwa anak Lisa tidak memiliki kesesuaian DNA dengan Ridwan Kamil.

Upaya mediasi sempat dilakukan oleh penyidik, namun berakhir tanpa kesepakatan (deadlock).

Kasus pun berlanjut ke tahap penyidikan, hingga akhirnya Lisa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Lisa Mariana Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Apa yang Terjadi?

Kini, pihak Lisa Mariana menyatakan siap menghadapi proses hukum di pengadilan. Bertua menegaskan, semua fakta akan dibuka secara terang benderang di hadapan majelis hakim.

“Kami akan hadapi semua proses hukum ini secara terbuka. Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menentukan kebenaran,” tutup Bertua Hutapea.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R