Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai Secara Verstek, Apa Itu?

AKURAT.CO Pasangan selebritis Ruben Onsu dan Sarwendah Tan resmi bercerai pada Selasa (24/9/2024) setelah keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam beberapa kali sidang, baik Ruben maupun Sarwendah selalu tidak hadir dan saat mediasi pun keduanya hanya sepakat untuk berpisah.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun, perkara perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah diputuskan secara verstek.
Proses perceraian pasangan artis ini dimulai setelah Ruben mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, yang terdaftar pada 11 Juni dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Ketahui Syarat dan Cara BPJS Mandiri Pindah ke PBI, Apa Saja?
Lantas, apa itu putusan verstek? putusan sidang perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah.
Menurut djkn.kemenkeu.go.id, putusan verstek adalah keputusan yang diambil ketika tergugat tidak hadir atau tidak mengutus perwakilan ke pengadilan, meskipun telah dipanggil secara sah.
Panggilan ini merujuk pada pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus, agar mereka mematuhi dan melaksanakan permintaan serta perintah dari majelis hakim atau pengadilan.
Dasar hukum putusan verstek mengacu pada Pasal 125 Ayat (1) HIR, yang menyatakan bahwa jika pada tanggal yang ditentukan tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan meskipun telah dipanggil dengan benar, maka gugatan akan diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali jika pengadilan menemukan bahwa gugatan tersebut melanggar hak atau tidak beralasan.
Baca Juga: Milenial Banyak yang Pilih Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilkada Jawa Barat, Tapi...
Kasus yang diselesaikan dengan putusan verstek dianggap telah ditangani secara formal dan materiil.
Oleh karena itu, tergugat yang kalah tidak dapat mengajukan kembali perkara tersebut, kecuali mereka mengajukan perlawanan yang dikenal sebagai verzet.
Putusan ini mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh penggugat melalui verstek.
Pengadilan dapat memutuskan untuk memenuhi beberapa tuntutan penggugat sambil menolak yang lainnya, berdasarkan bukti dan argumen yang telah disampaikan oleh penggugat dalam gugatan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









