Harta Selebgram Rea Wiradinata Terancam Disita Usai Noverizky Tolak Damai
Ratu Tiara | 20 Juni 2024, 18:47 WIB

AKURAT.CO Proposal perdamaian yang diajukan selebgram Rea Wiradinata terkait gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali mendapatkan penolakan dari kreditur utama.
Hasil pemungutan suara voting terhadap proposal perdamaian yang diajukan Rea Wiradinata pada Kamis (20/6/2026), menunjukkan bahwa dua kreditor utama atas nama Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra Pasaribu menolak proposal perdamaian itu.
Adapun jumlah piutang tetap Arief dan Noverizky mencapai Rp2,5 miliar atau setara dengan 52,7 persen suara.
Noverizky menyebut, perjuangan panjang dalam mendapatkan uang miliknya dari Rea akhirnya terbayar lunas dengan hasil pemungutan suara tersebut.
"Setelah proses persidangan PKPU berjalan hampir 250 hari lamanya, kekalahan demi kekalahan terus dialami oleh Rea Wiradinata. Dan saat ini sudah mencapai puncaknya, dimana Rea sudah tak bisa lagi mengajukan proposal perdamaian," ujar Noverizky di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024)
"Dengan kekalahan ini, Rea Wiradinata dipastikan pailit," imbuh Nove
Nove menyebut, tak lama lagi kurator akan melakukan proses sita aset milik Rea.
"Proses selanjutnya kurator akan melakukan eksekusi terhadap aset milik Rea berdasarkan ketentuan kepailitan. Sejauh ini sudah ada beberapa aset Rea yang terdeteksi," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN. Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noverizky atas Rea Wiradinata.
Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada Rabu 25 November 2023.
Setelah putusan itu, Rea beberapa kali mengajukan permohonan damai. Namun, pihak Noverizky menolak lantaran opsi pembayaran dari Rea dinilai 'tidak masuk akal.'
Dengan keluarnya hasil voting tersebut, Noverizky makin yakin status hukum Rea Wiradinata akan ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka.
"Hasil PKPU ini menjadi bukti pendukung yang kuat terkait laporan dugaan penggelapan. Saya dan tim kuasa hukum terus mengawal kasus ini," kata Nove.
“Rea harus bertanggung jawab atas seluruh perbuatan hukumnya kepada saya dan banyak korban lainnya di seluruh Indonesia dan luar negeri. Jika orang seperti dia dibiarkan, berbahaya sekali. Bisa jadi korban-korban lainnya akan bertambah,” tandas Nove.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









