Pengadilan Tak Terima Gugatan Cerai Yasmine Ow, Alamat Aditya Zoni Jadi Penghalang
Sri Agustina | 22 Mei 2024, 20:34 WIB

AKURAT.CO Perceraian Yasmine Ow dan Aditya Zoni harus terhalang. Sebab Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor tidak terima ajuan gugatan tersebut.
Hal itu disebabkan alamat Aditya Zoni yang baru belum diketahui.
"Panggilan untuk pihak Adit sudah dijalankan oleh pos dengan surat tercatat tapi beritanya yang bersangkutan sudah pindah," kata Dadang Karim, Humas PA Cibinong di kantornya, Rabu, (22/5/2024).
"Ketika ditanya ke penggugat dan kuasa hukum ‘punya alamat baru gak?’ Ternyata principal dalam hal ini Yasmine tidak ada alamat baru, dalam hal ini persidangan gak bisa dilanjut," tambahnya.
Dadang menjelaskan lebih lanjut bahwa apabila pihak Yasmine Ow sudah menemukan alamat terbaru Aditya Zoni, baru diperkenankan mengajukan gugatan kembali.
"Jadi majelis hakim menyatakan tidak dapat diterima (gugatannya) ketika nanti pihak penggugat dan kuasa hukumnya dalam beberapa waktu ke depan menemukan alamat baru Adit boleh mendaftarkan lagi dengan alamat baru," jelasnya.
"Gugatan baru lagi iya setelah tahu alamat baru. Kan yang tercantum alamatnya di Babakan Madang tapi pas didatangi tapi gak ada di sana," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya









