Kantongi Bukti Kuat, Noverizky Harap Selebgram Rea Wiradinata dan Shaheen Jadi Tersangka
Sri Agustina | 16 Maret 2024, 10:22 WIB

AKURAT.CO Selebgram Rea Wiradinata kembali mendapatkan 'kekalahan' di persidangan terkait gugatan PKPU melawan pengacara Noverizky Tri Putra.
Dalam sidang itu, kreditur atas nama Devi Herlina dan Dean Management Consultan dengan jumlah Rp 1.5 Milliar kembali ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Penolakan itu, membuat posisi Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman sebagai pemegang suara tertinggi dalam proses PKPU yang menjerat Rea Wiradinata.
Noverizky menyebut, Rea Wiradinata yang juga sebagai seorang terlapor di Polres Jakarta Selatan, terancam bangkrut dan pailit jika tidak melakukan pembayaran utang kepada dirinya dan Arif Budiman.
"Dia kini diberikan waktu 20 hari sejak tanggal 7 Maret 2024 oleh pengadilan untuk memberikan proposal perdamaian yang baru," imbuh Noverizky
Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) tertanggal 29 Februari 2024, Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman memiliki suara terbesar dalam menentukan nasib Rea Wiradinata terhadap harta bendanya
Dengan adanya keputusan PKPU tersebut, Noverizky meminta agar Rea sadar diri dan tidak berkelit.
Kata Noverizky, jika Rea Wiradinata semakin berkelit, justru akan semakin membuka kedok aslinya di mata umum.
"Apabila dia terus berkelit, maka nasibnya akan berubah menjadi status yang tidak diharapkan. Belum lagi penjara juga mengancam dirinya, terkait laporan saya di Polres Jakarta Selatan. Sungguh nahas dan kasihan karena terus-terus terlibat dalam dugaan modus kejahatan," tandas Noverizky
Di sisi lain, pengusaha asal Malaysia yang merupakan rekan Rea Wiradinata bernama Dato Sri Muhammed Shaheen kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan. Sedianya, Shaheen menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/3/2024).
Namun, untuk kedua kalinya, dia tidak hadir memenuhi panggilan polisi. Shaheen diketahui merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali.
Dia kembali dipolisikan oleh mantan pengacaranya, Noverizky Tri Putra di Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan polisi LP/B/4461/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Noverizky melaporkan Shaheen atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Jadi ini adalah panggilan kedua kepada Shaheen atas dugaan penipuan dan penggelapan yang saya laporkan sebelumnya, dan dia kembali tidak hadir," ungkap Noverizky di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
"Karena tidak hadir dalam dua kali panggilan, dia terancam mendapatkan status tersangka untuk kedua kalinya," sebut Noverizky.
Sementara itu, terkait pelaporan terhadap Rea Wiradinata, Noverizky menyebut bahwa dirinya sudah menambahkan bukti baru ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Noverizky mengaku memiliki bukti baru yang bisa menyanggah semua keterangan dari Rea Wiradinata soal asal-muasal uang Rp2,5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









