Ammar Zoni Kembali Jadi Tersangka, Hukuman 4 Tahun Penjara
Sri Agustina | 15 Desember 2023, 16:44 WIB

AKURAT.CO Kepolisian menetapkan aktor Ammar Zoni sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu.
Dalam rilis yang dilakukan, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa suami Irish Bella itu dikenakan 2 pasal sekaligus, yaitu Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 terkait kepemilikan narkotika.
"Primer untuk tersangka MAA alias AZ pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kombes Pol M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).
Atas dua pasal yang disangkakan Ammar Zoni, Ia terancam hukuman 4 tahun penjara dan juga denda sebesar Rp1 miliar.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga," tuturnya.
Sementara untuk si pemasok barang haram tersebut diketahui berinisial AH, dikenakan hukuman 4 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar.
"Primer untuk tersangka AH pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto lasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp1.000.000,000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga," pungkasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









