Akurat

Hadir di Sidang PKPU, Selebgram Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Usai Dilaporkan Pengacara

Sri Agustina | 7 November 2023, 13:17 WIB
Hadir di Sidang PKPU, Selebgram Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Usai Dilaporkan Pengacara

AKURAT.CO Selebgram Rea Wiradinata hadir di sidang perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kepada dirinya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023) itu berjalan cukup lancar. Rea hadir bersama dengan kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, Rea digugat oleh pria bernama Arif Budiman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga: Lapor Polisi, Selebgram Rea Wiradinata Merasa Dijebak Usai Dapat Uang Titipan

Gugatan yang dilayangkan tersebut merupakan buntut dari dugaan bahwa Rea Wiradinata tak bisa mengembalikan uang hampir senilai miliaran rupiah.

Uang tersebut ternyata uang titipan dari Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dengan perjanjian pinjam-meminjam.

Tak sampai di situ, beberapa perempuan juga kembali mendaftarkan gugatan Kepailitan-PKPU kepada Rea Wiranata.

Para perempuan ini merasa ditipu oleh Rea Wiradinata yang menjanjikan bisnis investasi trading.

"Dia awalnya ngajak main saham, trading gitu ya, ada perjanjian, bukti lengkap, namun setelah akhir, pembayaran gak lancar, orangnya menghilang," kata Novita di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

"Sempet ada pembayaran cicil, setelah itu, pembayaran belum lunas udah gak bisa dihubungi lagi," lanjutnya.

Hal yang sama juga dikatakan Shelvia, dia dijanjikan oleh Rea mengenai investasi trading. Namun, Shelvia semakin geram melihat media sosial Rea yang justru pamer kekayaan.

"Terus lost contact, pas saya hubungi dia ngaku punya masalah keuangan dan ternyata nggak sesuai. Lihat aja Instagramnya," ujar Shelvia kesal.

Baca Juga: KPU Dan DPR Bahas Revisi PKPU Batas Usia Capres-Cawapres

Dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mereka berharap kerugian yang dialami bisa dikembalikan Rea Wiradinata.

Pada persidangan kali ini, Rea bakal mengajukan mekanisme perdamaian. Hakim pun memberikan waktu selama kurang lebih 45 hari untuk melihat mekanisme perdamaian yang akan diajukan oleh pihak Rea.

Sebelumnya, pihak Arif Budiman dan pengacara bernama Noverizky Tri Putra Pasaribu juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pada gugatan kedua, hakim mengabulkan gugatan PKPU yang mereka ajukan kepada Rea Wiradinata.

"Yang gugatan pertama memang tidak dikabulkan. Tapi pada gugatan yang kedua itu dikabulkan. Jadi, hasil gugatan kedua itu menggugurkan gugatan pertama," ujar Noverizky.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R