Akurat Logo

KPU Dan DPR Bahas Revisi PKPU Batas Usia Capres-Cawapres

Citra Puspitaningrum | 30 Oktober 2023, 22:49 WIB
KPU Dan DPR Bahas Revisi PKPU Batas Usia Capres-Cawapres
 
AKURAT.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan diundang DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (31/10/2023) besok.
 
Agenda RDP adalah membahas revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terkait batas usia yang telah diputuskan MK. 
 
"Selasa besok 31 Oktober 2023 akan digelar rapat dengar pendapat untuk konsultasi antara KPU dengan DPR komisi II dan pemerintah," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). 
 
 
Hasyim menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada DPR RI komisi II untuk membahas revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Revisi PKPU itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres.
 
"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah," ujar Hasyim beberpa waktu lalu. 
 
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, putusan MK nomor 90/PPU-XXI/2023 terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu membolehkan kepala daerah mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres meski belum genap berusia 40 tahun. 
 
"Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 Poin (3.14.3) menyatakan 'lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya'," kata Idham. 
 
 
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu menjelaskan, KPU akan melaksanakan putusan MK dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, yang mengacu pada Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 tentang MK.
 
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," ujarnya.[] 
 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.