KPU Dan DPR Bahas Revisi PKPU Batas Usia Capres-Cawapres
Citra Puspitaningrum | 30 Oktober 2023, 22:49 WIB

AKURAT.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan diundang DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (31/10/2023) besok.
Agenda RDP adalah membahas revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terkait batas usia yang telah diputuskan MK.
"Selasa besok 31 Oktober 2023 akan digelar rapat dengar pendapat untuk konsultasi antara KPU dengan DPR komisi II dan pemerintah," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Hasyim menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada DPR RI komisi II untuk membahas revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Revisi PKPU itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres.
"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah," ujar Hasyim beberpa waktu lalu.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, putusan MK nomor 90/PPU-XXI/2023 terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu membolehkan kepala daerah mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres meski belum genap berusia 40 tahun.
"Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 Poin (3.14.3) menyatakan 'lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya'," kata Idham.
Baca Juga: Ribuan Pendukung Antar Prabowo-Gibran Daftar Ke KPU, Bakal Jadi Efek Kejut di Hari Pencoblosan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu menjelaskan, KPU akan melaksanakan putusan MK dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, yang mengacu pada Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 tentang MK.
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," ujarnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya







