Dirut Garuda Indonesia Siap Hadiri Panggilan Mabes Polri Usai Dilaporkan Serikat Karyawan

AKURAT.CO Garuda Indonesia buka suara usai laporan Serikat Karyawan Garuda Indonesia ke pihak berwajib terkait dugaan tindak pidana kejahatan berupa penghentian pemotongan iuran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dari gaji karyawan.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memastikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Irfan mengungkapkan pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
"Kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya," kata Irfan dikutip Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Federasi Serikat Pekerja Pertamina Tolak Privatisasi PGE
Ditambahkan, penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan. Dikatakan, tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada Serikat Karyawan.
Dengan kebijakan ini diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.
"Dapat saya pastikan bahwa perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan," imbuh Irfan.
Diketahui, sebelumnya Ketua DPP Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Dwi Yulianta melaporkan Dirut Garuda Indonesia ke Mabes Polri usai menghentikan pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan. Menurut Dwi, hal tersebut mengakibatka kegiatan Sekarga terhambat.
"Sementara ada perlakuan berbeda ke 2 serikat profesi Garuda Indonesia yakni Asosiasi Pilot Garuda (API) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) dimana manajemen tetap melakukan pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan," ujar Dwi.
Atas tindakan tersebut, Dwi mengadukan Dirut Garuda karena diduga melanggar Pasal 28 Junto Pasal 43 UU NOmor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dengan menghalang-halangi kegiatan Sekarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








