Kunjungi Pameran Kecantikan Jakarta X Beauty, Mendag Zulhas: Kemendag Komitmen Lindungi Pelaku Usaha Dalam Negeri dari Serbuan Produk Luar

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen melindungi pelaku usaha dalam negeri dari serbuan produk luar. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar produk-produk dari berbagai negara di dunia.
Pemerintah mendukung perkembangan usaha produk-produk dan merek-merek lokal, termasuk di sektor kosmetik dan kecantikan. Dengan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag mengatur ekosistem perdagangan untuk memberi ruang usaha bagi produk lokal untuk berkembang lebih pesat.
Hal tersebut disampaikan saat Mendag Zulhas membuka pameran kecantikan Jakarta X
Beauty 2023 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: Dewan Pakar TKN: Prabowo Bukan Orang Kemarin Sore Masalah Pertanian
“Kami dari Kemendag selalu mendukung pelaku usaha di bidang kecantikan. Sektor kecantikan ini permintaannya lebih tinggi dari suplai. Kalau kita tidak melindungi industri lokal kita, maka kita
bisa diserbu dan Indonesia hanya menjadi pasar, terutama dari negara-negara yang produksinya luar biasa. Pendek kata, sebisa mungkin kami tata sehingga barang-barang kecantikan dari luar negeri tidak menyerbu industri kita di dalam negeri,” ungkap Mendag Zulhas.
Tren permintaan dunia untuk produk kosmetik 2018-2022 adalah sebesar 5,13 persen,
sementara tren penawarannya hanya 4,03 persen. Indonesia menempati posisi ke-27 eksportir produk kosmetik dengan pangsa pasar 0,49 persen.
Menurut Mendag Zulhas, produk-produk kosmetik dan kecantikan dari luar negeri perlu
melengkapi sejumlah persyaratan agar menjamin perlindungan konsumen di dalam negeri.
“Harus ada izin edar, kemudian harus ada jaminan kalau orang beli, terus ada masalah, bagaimana komplainnya,” ujar Mendag Zulhas.
Mendag Zulhas juga mengatakan, para pelaku usaha Indonesia harus mengikuti perkembangan dengan memanfaatkan platform niaga elektronik. Menurutnya, berusaha melalui platform elektronik merupakan suatu keniscayaan.
Untuk itu, Kemendag memastikan agar ekosistem perniagaan digital dapat mendorong pertumbuhan industri lokal.
“Mau tidak mau, para pelaku usaha harus mengikuti perkembangan dengan sistem niaga
elektronik. Trennya tidak hanya luring, tetapi juga penjualan melalui daring. Kami atur ekosistemnya agar pelaku usaha di sektor kosmetik dan kecantikan dapat menguasai pasar lokal dan mengembangkan pasar untuk ekspor ke luar negeri,” ungkap Mendag Zulhas.
Nilai ekspor kosmetik Indonesia pada 2022 mencapai USD826,71 juta dengan negara tujuan
ekspor yang masih didominasi negara ASEAN seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Sementara itu, produk utama ekspor kosmetik Indonesia antara lain minyak asiri, kosmetik, parfum, dan sampo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








