Akurat Logo

Bahlil Targetkan 400 Ribu Rumah Tangga Dapat Bantuan Listrik pada 2027

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 17 September 2026, 18:56 WIB
Bahlil Targetkan 400 Ribu Rumah Tangga Dapat Bantuan Listrik pada 2027
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia - AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong percepatan pelaksanaan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dengan tetap memperhatikan ketepatan sasaran penerima manfaat.

Upaya percepatan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2027 bersama Komisi XII DPR RI.

Dalam rapat kerja tersebut, anggota Komisi XII DPR RI memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan BPBL, khususnya langkah pemerintah untuk mempercepat penetapan penerima manfaat tanpa harus sepenuhnya menunggu proses penyesuaian data desil.

Baca Juga: Wamen ESDM Ungkap Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Energi

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari menyampaikan bahwa survei penerima BPBL selama ini dilakukan melalui mekanisme yang dinilai lebih langsung melihat kondisi masyarakat di lapangan.

Ia meminta agar peningkatan target BPBL pada 2027 tidak terhambat oleh penerapan data desil yang belum sepenuhnya siap.

"Desil ini dilaksanakan tahun depan, begitu. Karena urusannya panjang. Ini urusannya dengan hak-hak masyarakat yang harusnya mendapatkan menjadi terhambat," kata Ratna dalam Rapat Kerja bersama Kementerian ESDM, dikutip Kamis (17/9/2026).

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan aspek data dalam menentukan penerima bantuan listrik.

Baca Juga: Anggaran ESDM 2027 Rp27,37 Triliun, Rp22,51 Triliun untuk Infrastruktur Energi

Namun, percepatan pelayanan kepada masyarakat juga menjadi perhatian agar kebutuhan dasar berupa akses listrik tidak tertunda.

"Desil itu penting, tapi jangan kita tunggu desil dulu baru orang lampu nyala," ujar Bahlil.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.