Bahlil: Tak Ada IUP Baru dari Pusat di Raja Ampat

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membantah kabar yang menyebut pemerintah bakal menerbitkan tiga izin usaha pertambangan (IUP) baru di wilayah Raja Ampat.
Bahlil menegaskan, hingga saat ini tidak ada izin baru yang diterbitkan pemerintah pusat. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang masih berjalan di Raja Ampat hanya dilakukan oleh PT GAG Nikel, perusahaan yang merupakan bagian dari badan usaha milik negara (BUMN).
“Aku kan udah bilang, kalau di Raja Ampat itu izin yang masih beroperasi tinggal punya BUMN, GAG Nickel itu, itu kan barang dari sebelum saya lahir juga sudah ada,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, dikutip Selasa (4/8/2026).
Bahlil juga menegaskan bahwa izin-izin perusahaan tambang lain di Raja Ampat telah dicabut pemerintah.
Ia menjelaskan, izin-izin tersebut pada awalnya diterbitkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat itu.
Menurut Bahlil, penerbitan izin oleh pemerintah daerah merupakan konsekuensi dari pembagian kewenangan yang diatur dalam regulasi pada masa lalu, sehingga bukan merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Karena memang mazhabnya waktu itu adalah Undang-Undang kewenangan daerah. Gitu. Jadi enggak ada enggak ada izin yang keluar dari pusat,” ujarnya.
Berdasarkan laporan Greenpeace “Surga yang Tak Terlindungi”, setidaknya ada tiga perusahaan yang tengah memproses izin pertambangan nikel dengan rencana wilayah operasi di bagian timur Pulau Waigeo.
Salah satu dari tiga perusahaan nikel tersebut juga berusaha mengaktivasi izin pertambangan batu bara di Pulau Misool. Selain itu terdapat dua perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di darat dan laut sekitar Pulau Salawati.
Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan HBA Periode Pertama Agustus 2026, Harga Batu Bara Kalori Tinggi Turun
Selain itu, ada pula ancaman kerusakan lingkungan dari operasi PT Gag Nikel yang terus berjalan. Audit yang dilakukan atas perintah Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun lalu menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









