Akurat

Pemerintah Awasi Ketat Aktivitas Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

Andi Syafriadi | 15 September 2025, 16:10 WIB
Pemerintah Awasi Ketat Aktivitas Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal kembali beroperasinya PT Gag Nikel.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan bahwa PT Gag Nikel saat ini memang sudah beroperasi.

Namun, hal tersebut kata Tri dilakukan untuk melakukan evaluasi dan audit lingkungan di sekitar PT Gag Nikel.

“Bukan (kembali beroperasi), kalau itu kan dalam rangka untuk evaluasi dan audit lingkungan secara menyeluruh itu kan harus dalam kondisi operasi,” kata Tri saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: Longsor di Tambang Freeport, Produksi Konsentrat Turun Drastis

Sebelumnya Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dari kelima perizinan, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari Amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

"Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasi nya, jadi amdal nya harus ketat, reklamasi nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat," tutur Bahlil.

Dikesempatan terpisah, Bahlil juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengevaluasi aktivitas pertambangan PT GAG Nikel.

Baca Juga: Ada Pergantian Direksi, ESDM Pastikan Proyek Titan Tetap Berjalan

"GAG Nickel itu nantilah, kita evaluasi dulu. Jangan cepat-cepat (kembali beroperasi)," jelasnya ketika ditemui di kawasan bp Tangguh Train 3, Papua, Rabu (11/6/2025).

Bahlil menuturkan, meskipun izin pertambangan GAG Nickel tidak ikut dicabut karena masih memenuhi kriteria analisa dampak dan lingkungan (AMDAL).

Namun, pihaknya masih harus mengawasi dengan ketat aktivitas pertambangan di anak usaha PT Aneka Pertambangan (Antam) Tbk tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.