Akurat

Bahlil: Audit Lingkungan Jadi Penentu Nasib Operasi Gag Nikel

Dedi Hidayat | 16 Oktober 2025, 10:10 WIB
Bahlil: Audit Lingkungan Jadi Penentu Nasib Operasi Gag Nikel

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal izin usaha pertambangan (IUP) nikel milik PT Gag Nikel yang sempat dicabut.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa audit lingkungan masih dilakukan di PT Gag Nikel. Namun, proses tersebut tidak ada dibawah kendali Kementerian ESDM.

“Gag Nikel audit lingkungan. Kebetulan saya menteri ESDM, bukan menteri yang mengurus lingkungan,” kata Bahlil di kawasan Senayan, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga: ESDM Pastikan Proyek Panas Bumi Tak Sentuh Kawasan Gunung Lawu

Lebih lanjut, ketika ditanya perihal kapan PT Gag diizinkan untuk beroperasi, Bahlil menuturkan semua tergantung audit lingkungan yang saat ini sedang dilakukan.

“Sampai lingkungan dinyatakan selesai, baru kita bisa memutuskan lanjut atau tidak lanjut,” ucap Bahlil.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dari kelima perizinan, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari Amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Gandeng BPS, Kementerian ESDM Siap Kuatkan Data Sektor Energi

"Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasi nya, jadi amdal nya harus ketat, reklamasi nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat," tutur Bahlil.

Dikesempatan terpisah, Bahlil juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengevaluasi aktivitas pertambangan PT GAG Nikel.

"GAG Nickel itu nantilah, kita evaluasi dulu. Jangan cepat-cepat (kembali beroperasi)," jelasnya ketika ditemui di kawasan bp Tangguh Train 3, Papua, Rabu (11/6/2025).

Bahlil menuturkan, meskipun izin pertambangan GAG Nickel tidak ikut dicabut karena masih memenuhi kriteria analisa dampak dan lingkungan (AMDAL).

Namun, pihaknya masih harus mengawasi dengan ketat aktivitas pertambangan di anak usaha PT Aneka Pertambangan (Antam) Tbk tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.