GAPPRI: Rencana Penyeragaman Kemasan Berpotensi Ciptakan Kemiskinan Baru dan PHK Massal

AKURAT.CO Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai langkah Kemenkes menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi di Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, soal wacana penerapan plain packaging (kemasan seragam) bisa memicu kemiskinan baru dan PHK massal.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan menegaskan penyusunan RPMK oleh Kementerian Kesehatan semestinya mengacu pada Pasal 437 PP 28/2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan. Namun, substansi dalam draf RPMK saat ini terlalu jauh dari mandat regulasi di atasnya.
Henry Najoan menjelaskan, Pasal 437 Ayat (6) PP 28/2024 secara gamblang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan, bukan untuk standardisasi atau penyeragaman kemasan produk tembakau.
Menurut Henry, Kemenkes terlalu memaksakan untuk memasukkan standardisasi kemasan yang tidak menjadi mandat dari pasal 437. Ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 8 dalam draf RPMK, jelas over authority.
"Ini bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, tapi mengatur desain industri yang merupakan hak merek," tegas Henry Najoan dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (06/06/2026).
Merujuk kajian GAPPRI, penyeragaman desain dan warna kemasan justru akan menjadi celah bagi maraknya rokok ilegal.
Pasalnya, produk legal dan ilegal akan semakin sulit dibedakan, sehingga memicu persaingan tidak sehat dan menyuburkan peredaran rokok murah yang tidak jelas asal-usul serta produsennya.
GAPPRI juga menyayangkan proses uji publik yang telah digelar beberapa kali, tetapi masukan dari ekosistem pertembakauan tidak didengar oleh Kemenkes.
"Patut diduga, masukan pelaku usaha diabaikan dan hanya sebagai formalitas an sich. Sebagian besar masukan substantif terutama standardisasi kemasan, tidak diakomodir Kemenkes," terang Henry Najoan.
Henry Najoan juga mengkhawatirkan adanya pemaksaan adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam draf tersebut. Padahal, hingga hari ini Presiden Republik Indonesia belum meratifikasi FCTC.
Ditegaskan Henry Najoan, Kemenkes seyogyanya tidak menjadikan FCTC sebagai acuan regulasi, mengingat kondisi Indonesia berbeda dengan negara lain.
"Menyalin kebijakan tanpa melihat kondisi dalam negeri, justru akan menciptakan kemiskinan baru dan PHK massal di tengah situasi ekonomi yang tidak baik-baik saja," ujarnya.
Dalam berbagai kesempatan, GAPPRI melihat aturan yang telah ada selama ini dinilai cukup dan hanya perlu penguatan edukasi. Data menunjukkan pengendalian yang berjalan sudah efektif, tercermin dari volume produksi yang terus menurun.
"Dari 356,5 miliar batang pada tahun 2019 menjadi 307 miliar batang pada tahun 2025, atau turun hingga 49,5 miliar batang. Ini bukti bahwa tanpa plain packaging pun, konsumsi terus menurun," kata Henry Najoan.
Karena itu, GAPPRI mendesak Kemenkes meninjau ulang draf RPMK demi menjaga kepastian hukum, iklim usaha kondusif, serta keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) legal nasional.
"Hal ini sejalan dengan arah Presiden Prabowo yang memprioritaskan perlindungan industri nasional, kelangsungan ekonomi padat karya, dan penerimaan negara demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional," tukas Henry Najoan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








