Akurat

Jelang Ramadan, Misbakhun Minta Pengendalian Inflasi dan Daya Beli Diprioritaskan

Esha Tri Wahyuni | 16 Februari 2026, 19:00 WIB
Jelang Ramadan, Misbakhun Minta Pengendalian Inflasi dan Daya Beli Diprioritaskan

AKURAT.CO Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, isu pengendalian inflasi dan perlindungan daya beli masyarakat kembali menjadi sorotan. 

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, stabilitas harga bahan pokok harus dijaga sejak dini guna mengantisipasi lonjakan konsumsi musiman. 
 
Dalam konteks ekonomi Ramadhan 2026, pemerintah diminta memastikan kebijakan moneter dan fiskal berjalan efektif agar inflasi pangan, stabilitas nilai tukar rupiah, serta likuiditas perbankan tetap terkendali. 
 
Momentum Ramadhan dinilai krusial karena kenaikan permintaan berpotensi memicu tekanan harga yang langsung berdampak pada kelompok menengah dan bawah. Misbakhun menyampaikan, setiap Ramadhan konsumsi rumah tangga meningkat signifikan sehingga risiko kenaikan harga bahan pokok perlu diantisipasi lebih awal.
 
“Setiap Ramadhan, konsumsi meningkat dan tekanan harga bisa muncul. Karena itu, negara harus hadir lebih awal, memastikan instrumen kebijakan bekerja sebelum gejolak terjadi,” kata Misbakhun di Jakarta, Senin (16/2/2026).
 
 
Menurutnya, pola kenaikan permintaan terhadap komoditas pangan seperti beras, gula, dan minyak goreng merupakan siklus musiman yang dapat dipetakan. Tanpa langkah antisipatif yang terukur, lonjakan harga berpotensi menggerus daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan.
 
“Yang paling merasakan dampaknya adalah rakyat kecil. Kalau harga beras, gula, atau minyak goreng naik tidak wajar, itu langsung memukul pengeluaran rumah tangga. Maka pengendalian inflasi pangan harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
 
Dirinya menekankan bahwa pengendalian inflasi pangan tidak dapat berjalan parsial. Sinergi antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta industri perbankan nasional menjadi kunci menjaga stabilitas sistem keuangan selama periode Ramadhan hingga Idul Fitri.
 
Koordinasi lintas otoritas dinilai penting untuk mengoptimalkan mekanisme deteksi dini terhadap potensi inflasi, termasuk memperkuat peran Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Pendekatan preventif dianggap lebih efektif dibanding respons setelah harga terlanjur melonjak.
 
“Koordinasi tidak boleh setengah-setengah. Kita ingin semua otoritas bergerak dalam satu frekuensi. Jangan menunggu harga bergejolak baru bertindak. Pendekatan kita harus preventif, bukan reaktif,” tegasnya.
 
Selain stabilitas harga, Misbakhun juga menyoroti kelancaran distribusi logistik dan pengawasan terhadap praktik spekulasi pasar. Gangguan distribusi atau penimbunan barang berisiko memperparah tekanan inflasi di tengah meningkatnya permintaan.
 
Di sisi lain, stabilitas nilai tukar rupiah serta kecukupan likuiditas perbankan turut menjadi faktor penentu kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat selama Ramadhan. Ia menilai stabilitas ekonomi bukan sekadar indikator statistik, melainkan berdampak langsung terhadap kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah dan aktivitas usaha.
 
“Stabilitas harga bukan sekadar angka statistik. Ini soal ketenangan masyarakat dalam beribadah dan menyambut hari raya. Kalau ekonomi stabil, perputaran usaha di daerah juga bergerak dan memberi dampak positif bagi pertumbuhan,” katanya.
 
Misbakhun juga mengatakan, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara intensif hingga puncak Idul Fitri. Pemantauan dilakukan terhadap perkembangan harga pangan, kondisi likuiditas, serta efektivitas kebijakan pengendalian inflasi yang dijalankan pemerintah dan otoritas terkait.
 
Dengan meningkatnya konsumsi selama Ramadhan, penguatan koordinasi kebijakan ekonomi menjadi krusial agar inflasi tetap terkendali dan daya beli masyarakat terjaga. 
 
Stabilitas harga yang konsisten bukan hanya menopang pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap arah kebijakan ekonomi pemerintah menjelang momentum hari besar keagamaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.