Cabai dan Ayam Jadi Penyumbang Utama Inflasi, Pemda Harus Kendalikan Harga Pangan!

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengimbau seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat pengendalian harga komoditas pangan yang menjadi penyumbang utama inflasi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), cabai merah dan daging ayam ras menjadi dua komoditas utama penyebab inflasi bulanan (month-to-month/mtm) September 2025 terhadap Agustus 2025.
Hal tersebut disampaikan Mendagri saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang juga membahas soal kebersihan dan kesehatan pengelolaan hewan ternak untuk pangan, serta evaluasi dukungan Pemda terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Tito menjelaskan, inflasi nasional pada September 2025 naik menjadi 2,65 persen secara year on year, dari sebelumnya 2,31 persen pada Agustus. Sementara inflasi month-to-month naik menjadi 0,21 persen.
“Kenaikan ini terutama dipicu oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Untuk kategori pangan, penyumbang tertinggi adalah cabai merah dan daging ayam ras, masing-masing sebesar 0,13 persen,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan harga cabai disebabkan belum optimalnya distribusi hasil panen di sejumlah daerah.
Sementara kenaikan harga daging ayam ras dipengaruhi kebijakan penyesuaian harga dari Kementerian Pertanian untuk melindungi peternak dari kenaikan ongkos produksi.
“Untuk melindungi peternak, karena mereka mengalami peningkatan biaya produksi,” kata Tito.
Mendagri menilai, inflasi tersebut masih dalam kategori baik karena mencerminkan keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Namun, ia menegaskan pentingnya langkah pengendalian di daerah-daerah yang harga pangannya terus meningkat.
Baca Juga: Kluivert Gagal di Timnas Indonesia Karena Tak Punya Pola dan Motivasi
“Cabai merah bisa diatasi dengan peningkatan produksi dan perbaikan distribusi. Daging ayam boleh naik untuk lindungi peternak, tapi jangan sampai tidak terkendali,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Tito juga menyoroti rendahnya dukungan sejumlah daerah terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Dari 509 daerah yang sudah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), masih banyak yang belum melakukan sosialisasi dan implementasi optimal.
Menurutnya, program tersebut memiliki nilai strategis karena tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Program ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi hingga dua persen karena menggerakkan banyak sektor, mulai dari pengembang besar hingga toko material dan tenaga kerja bangunan,” jelas Tito.
Ia juga meminta kepala daerah tidak khawatir akan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR, karena manfaat jangka panjangnya akan lebih besar.
“Jangan khawatir PAD turun, karena nanti akan kembali lewat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kami imbau seluruh kepala daerah untuk mendukung penuh kebijakan Program Tiga Juta Rumah,” pungkas Mendagri.
Baca Juga: 7 Cara Alami Atasi Hidung Tersumbat, Tanpa Obat Semprot!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










