BP BUMN Rombak Jajaran Eselon I dan II

AKURAT.CO Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria bersama Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata dan Wakil Kepala BP BUMN, Aminuddin Ma’ruf serta sejumlah direksi BUMN melantik pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan BP BUMN.
Pelantikan pejabat struktural ini merupakan langkah strategis BP BUMN dalam memperkuat struktur kepemimpinan, meningkatkan efektivitas tata kelola, serta mendorong akselerasi kinerja BUMN agar semakin adaptif, profesional, dan berdaya saing tinggi.
Salah satu fokus BP BUMN dalam waktu terdekat adalah streamlining BUMN saat ini lebih dari 1.000 entitas akan menjadi 200-300 entitas melalui berbagai aksi korporasi seperti merger, divestasi, likuidasi, dan restrukturisasi.
Baca Juga: Konfederasi Serikat Pekerja BUMN Dukung Danantara dan BP BUMN Benahi BUMN Secara Menyeluruh
"Ini adalah restrukturisasi korporasi terbesar yang pernah dilakukan, sehingga membutuhkan kerja keras, kedisiplinan, dan kerja sama yang kuat dari seluruh jajaran," jelas Dony.
Dony Oskaria menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan awal dari perjalanan panjang transformasi pengelolaan BUMN. Pelantikan ini adalah awal dari sebuah perjalanan panjang dan menjadi bentuk komitmen penuh kita semua untuk melakukan transformasi dalam pengelolaan BUMN ke depan.
"Transformasi membutuhkan komitmen, kerja keras, konsistensi, dan pengorbanan. Menjadi pejabat bukan saatnya untuk menikmati jabatan, melainkan saatnya untuk bekerja lebih keras dan menghadapi tantangan yang semakin besar," tuturnya.
Ditambahkan, sudah saatnya BUMN naik kelas di seluruh aspek pengelolaan dan meninggalkan hal yang selama ini tidak baik. Perubahan ini bukan sekadar lips service, tetapi harus benar-benar diwujudkan secara nyata.
Dony juga menekankan pentingnya sinergi antara BP BUMN dan BPI Danantara. BP BUMN dan Danantara seperti satu koin dengan dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Danantara mengelola perusahaan-perusahaan BUMN, sementara sesuai amanat undang-undang, tugas BP BUMN menetapkan kebijakan strategis pengelolaan BUMN.
"Jagalah integritas, sebab kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi disalahgunakan. Kita ingin melakukan perubahan fundamental agar BUMN semakin transparan, profesional, membanggakan, serta dapat diwariskan dengan baik kepada generasi berikutnya," ujar Dony.
Deretan Eselon I BP BUMN
Sekretaris Utama: Wahyu Kuncoro
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi: Rabin Indrajad Hattari
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan: Wahyu Setyawan
Deputi Bidang Peningkatan Nilai BUMN: Endra Gunawan
Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan: Hambra
Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan: Rini Widyastuti
Deretan Eselon II BP BUMN
Inspektur: Rachman Ferry Isfianto
Kepala Biro Perencanaan & Keuangan: Susi Meyrista Br Tarigan
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia: Faturohman
Kepala Biro Administrasi dan Umum: Wahyu Wibowo
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan: YB Priyatmo Hadi
Kepala Pusat Data dan Informasi: Anindita Eka W
Plt. Kepala Pusat Transformasi dan Analisis Kebijakan: K Seno Pamungkas
Direktur Perencanaan Strategis: Abdi Mustakim
Plt. Direktur Kebijakan Tata Kelola BUMN: Abdi Mustakim
Direktur Kebijakan Kinerja BUMN: Romy Marcandi
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia BUMN: Muhammad Rizal Kamal
Direktur Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan: Edi Eko Cahyono
Plt. Direktur Keberlanjutan: Edi Eko Cahyono
Direktur Pengelolaan Nilai BUMN Ketahanan Energi & Infrastruktur: Bin Nahadi
Dir. Peningkatan Nilai BUMN Ketahanan Pangan & Industri Strategis: Rainoc
Plt. Dir. Pengelolaan Nilai BUMN Keuangan, Telekomunikasi & Jasa: Widia Jessti
Dir. Fasilitasi/Sinergi Pembangunan Bidang Ketahanan Energi: Fadjar Judisiawan
Dir. Fasilitasi & Sinergi Pembangunan Bidang Ketahanan Pangan: Liliek Mayasari
Direktur Pengelolaan Perusahaan Umum (Perum): M Khoerur Roziqin
Direktur Peraturan Perundang-Undangan: Bastian
Plt. Direktur Hukum: Anas Puji Istanto
Direktur Kepatuhan BUMN: M Taufiq
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










