Akurat

Ada Imlek dan Ramadan, Harga Referensi CPO Februari 2026 Naik ke USD918,47 per MT

Yosi Winosa | 31 Januari 2026, 16:37 WIB
Ada Imlek dan Ramadan, Harga Referensi CPO Februari 2026 Naik ke USD918,47 per MT

AKURAT.CO Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) kembali mengalami kenaikan pada Februari 2026. Pemerintah menetapkan HR CPO periode 1–28 Februari 2026 sebesar USD918,47 per metric ton (MT). 

Angka ini meningkat 0,31% dibandingkan periode Januari 2026 yang berada di level USD 915,64/MT. Kenaikan harga CPO ini menjadi sorotan pelaku industri dan eksportir karena berpengaruh langsung terhadap Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang harus dibayarkan.
 
Pemerintah menyebut, penguatan HR CPO tidak terlepas dari meningkatnya permintaan global menjelang Hari Raya Imlek dan Ramadan, di tengah kondisi suplai yang terbatas akibat penurunan produksi. 
 
 
Situasi ini menegaskan dinamika pasar CPO yang masih dipengaruhi faktor musiman sekaligus ketatnya keseimbangan antara permintaan dan pasokan di pasar internasional.

Permintaan Naik, Produksi Turun Jadi Faktor Utama

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan HR CPO pada Februari 2026 disebabkan oleh lonjakan permintaan yang tidak diimbangi peningkatan suplai.
 
“HR CPO pada Februari 2026 meningkat bila dibandingkan dengan periode Januari 2026. Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi,” ujar Tommy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
 
Kondisi ini membuat harga CPO global tetap bertahan di level tinggi, sekaligus berdampak pada struktur biaya ekspor bagi pelaku usaha sawit nasional.

Sumber Harga HR CPO: Indonesia dan Malaysia Jadi Acuan

Tommy memaparkan, penetapan HR CPO Februari 2026 dihitung berdasarkan rata-rata harga periode 20 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026. Adapun sumber harga berasal dari tiga pasar utama, yaitu Bursa CPO Indonesia: USD 855,66/MT, Bursa CPO Malaysia: USD 981,28/MT, Harga Port CPO Rotterdam: USD 1.209,81/MT.
 
Namun, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat selisih harga rata-rata lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan dua sumber harga yang berada di sekitar nilai median.
 
“Dengan demikian, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Bursa CPO di Malaysia. Sesuai perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD918,47/MT,” jelas Tommy.

Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO Februari 2026

Mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah menetapkan, Bea Keluar (BK) CPO Februari 2026 sebesar USD 74/MT, Pungutan Ekspor (PE) CPO sebesar 10% dari HR CPO, atau setara USD 91,8472/MT.
 
Besaran ini menjadi komponen penting dalam perhitungan biaya ekspor CPO dan turut memengaruhi margin eksportir.

Harga Referensi dan HPE Biji Kakao Ikut Naik

Selain CPO, pemerintah juga menaikkan Harga Referensi (HR) biji kakao periode Februari 2026 menjadi USD5.717,45/MT, naik 0,97% dari Januari 2026. Kenaikan ini berdampak pada Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao yang turut meningkat menjadi USD5.350/MT.
 
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao pada Februari 2026 dipengaruhi rencana masuknya perdagangan biji kakao ke dalam bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg serta meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi suplai,” tutur Tommy.
 
Untuk ketentuan ekspor yakni BK Biji Kakao sebesar 7,5% dan PE Biji Kakao sebesar 7,5%. Besaran ini mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025 serta PMK Nomor 69 Tahun 2025.

Produk Pertanian Lain Stabil, Minyak Goreng BK Nol

Sementara itu, pemerintah memastikan HPE produk pertanian dan kehutanan lainnya seperti kulit, kayu, dan getah pinus tidak mengalami perubahan dibandingkan Januari 2026.
 
“Komoditas lainnya seperti HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus periode Februari 2026 tidak berubah dari bulan sebelumnya,” tambah Tommy.
 
Khusus untuk minyak goreng RBD palm olein kemasan bermerek ≤ 25 kg, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 0/MT. Ketentuan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 66 Tahun 2026 dan Kepmendag Nomor 67 Tahun 2026 terkait daftar merek RBD palm olein kemasan kecil.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa