Dukung Swasembada Pangan, Kemenperin Akselerasi Industrialisasi Pati Ubi Kayu Berbasis Hulu–Hilir

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian terus memacu pengembangan usaha dan peningkatan daya saing industri pati ubi kayu melalui diversifikasi spesifikasi, subtitusi impor, dan penguatan rantai pasok.
Sebagai wujud komitmen untuk memperluas pasar industri pati ubi kayu nasional, Kemenperin bersama dengan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) menggelar Business Matching Pati Ubi Kayu pada 22 Januari 2026.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan industri pati ubi kayu dapat dipenuhi secara optimal oleh produk dalam negeri melalui upaya mempertemukan industri produsen dengan industri pengguna dalam forum Business Matching.
Inisiatif tersebut sejalan dengan salah satu key point Strategi Besar Industri Nasional (SBIN) yang berlandaskan pada Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni penguatan backward–forward linkage guna menciptakan rantai nilai industri yang terintegrasi dan efisien.
Sebagai perwujudan pelaksanaan SBIN tersebut, Kemenperin mengakselerasi industrialisasi berbasis sumber daya alam melalui penguatan keterkaitan hulu–hilir pada komoditas strategis pati ubi kayu.
Baca Juga: Perkuat Industri Halal, Kemenperin Bantu Sertifikasi 232 IKM Kalsel
"Saat ini terdapat 125 perusahaan pati ubi kayu dengan tingkat utilisasi 43 persen dan telah menguasai pasar dalam negeri mencapai 79 persen. Kami optimis industri pati ubi kayu dapat ditingkatkan kembali dan mampu melakukan penetrasi pasar lebih luas lagi,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari laman Kemenperin, Jumat (23/1/2026).
Pati ubi kayu merupakan komoditas strategis dan memiliki nilai tambah yang tinggi. Komoditas ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku berbagai produk pangan seperti pemanis, bumbu, makanan ringan dan mie. Sementara untuk non pangan, pati ubi kayu dapat dimanfaatkan untuk produk kertas, bahan kimia, dan ethanol.
Sektor ini turut mencatatkan prestasi yang baik dengan meningkatnya nilai ekspor pati ubi kayu hingga mencapai USD 18,7 juta pada bulan November 2025 atau naik hingga 58,34% dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Namun meskipun sektor tersebut memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penguatan industri nasional, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi. Tantangan tersebut antara lain persaingan harga dan mutu dengan produk impor.
“Untuk menjawab hal itu, Kemenperin mendorong penguatan sinergi antara produsen pati ubi kayu dan industri pengguna, salah satunya melalui penerapan mekanisme Neraca Komoditas (NK),” ujar Agus.
Agus juga menyampaikan harapannya agar industri pati ubi kayu dalam negeri dapat melakukan diversifikasi atas spesifikasi yang diperlukan oleh industri pengguna. Karenanya, Agus menyampaikan apresiasi atas upaya pelaku industri penghasil dan pengguna pati ubi kayu dalam meningkatkan kinerja, memperluas akses pasar, serta mengoptimalkan pemanfaatan bakan baku dan produk dalam negeri.
Kegiatan Business Matching Pati Ubi Kayu ini melibatkan 17 industri pati ubi kayu yang berlokasi di Provinsi Lampung, dan 51 calon buyer yang terdiri dari dua asosiasi industri dan 49 industri pengguna ubi kayu di sektor pangan, antara lain pemanis, bumbu, makanan ringan dan mie instan, serta non pangan seperti kertas, bahan kimia, dan ethanol.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika turut menyampaikan apresiasinya terhadap industri produsen dan pengguna atas upayanya dalam meningkatkan nilai tambah pati ubi kayu. “Kami harap kemitraan antara industri produsen dan pengguna pati ubi kayu dapat terus terjalin hingga kemandirian industri dalam negeri dapat terus meningkat,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










