Bahlil Buka Opsi Kaji Ulang Izin PLTA Batang Toru

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membuka opsi untuk mengkaji pencabutan izin terhadap PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).
Adapun, NSHE merupakan satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto karena diduga melanggar aturan pemanfaatan hutan.
NSHE diketahui juga tengah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas 510 megawatt (MW).
Baca Juga: Kejar Target Lifting 2026, Kementerian ESDM Percepat Izin Sumur Minyak Rakyat di Jateng
Bahlil menyampaikan, pencabutan izin NSHE dilakukan berdasarkan kajian yang matang dari pemerintah lewat Satgas PKH.
KESDM, kata Bahlil membuka opsi untuk mengevaluasi berbagai aspek teknis dan perencanaan, termasuk studi kelayakan atau feasibility study (FS).
“Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam, termasuk FS-nya. Nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian,” kata Bahlil di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (22/1/2026).
Adapun, PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) merupakan perusahaan Independent Power Producer (IPP) yang mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru dengan kapasitas terpasang sebesar 510 megawatt (MW).
Proyek ini dikembangkan sebagai pembangkit listrik tenaga air berkonsep run-of-river dengan fungsi peaker, yang diproyeksikan menopang sekitar 15% kebutuhan beban puncak sistem kelistrikan Sumatra sekaligus menjadi salah satu PLTA terbesar di wilayah tersebut.
Pembangunan PLTA ini menelan investasi sekitar USD1,67 miliar atau setara Rp28,33 triliun. Proyek tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 2026.
Baca Juga: Proyek Titan Belum Groundbreaking, Kementerian ESDM Ungkap Kendala
Setelah beroperasi, PLTA yang berlokasi di Sungai Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara akan menjadi pembangkit listrik tenaga air terbesar di Pulau Sumatra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










