Menaker Yassierli: KHL Jadi Kunci Menutup Jurang Upah Antar Daerah

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan pemerintah mendorong kebijakan upah minimum agar semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL).
Langkah ini dinilai krusial untuk mengurangi ketimpangan daya beli pekerja antar daerah yang hingga kini masih terlihat signifikan.
Yassierli mengatakan upah minimum memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok, biaya transportasi, hingga pengeluaran tempat tinggal, seluruhnya sangat ditentukan oleh seberapa dekat upah yang diterima dengan standar KHL di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Umumkan Ketentuan UMP 2026, Menaker: Tidak Ada Istilah Upah Turun
“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak lagi menerapkan kebijakan kenaikan upah minimum yang seragam di seluruh daerah.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, besaran kenaikan upah kini disesuaikan dengan kondisi ekonomi wilayah serta jarak antara upah minimum dan KHL.
Dengan skema tersebut, daerah yang upah minimumnya masih jauh di bawah KHL akan memiliki ruang kenaikan yang lebih besar. Sebaliknya, daerah yang upahnya telah mendekati KHL akan mengalami penyesuaian yang lebih moderat.
“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” kata Yassierli.
Baca Juga: 884 Aduan Masuk Kanal Lapor Menaker, Menteri Yassierli Siap Ambil Tindakan Tegas
Menaker juga memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang jika dibandingkan dengan estimasi KHL masih menunjukkan kesenjangan.
Sejumlah provinsi tercatat sudah mendekati KHL, namun sebagian lainnya masih berada cukup jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.
Untuk memastikan kebijakan pengupahan lebih akurat dan berkeadilan, pemerintah terus memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah.
Penguatan ini bertujuan agar pembahasan upah minimum di daerah berbasis kajian dan kondisi riil perekonomian setempat.
Terkait penyusunan KHL, Yassierli menegaskan prosesnya dilakukan melalui kajian ilmiah dengan melibatkan tim pakar serta menggunakan data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia pada level provinsi.
Sementara itu, perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota belum dapat dilakukan karena keterbatasan ketersediaan data.
Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan metode perhitungan tersebut agar kebijakan pengupahan semakin berkeadilan.
“Pemerintah akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









