APNI: Penurunan Kuota Nikel 2026 Bisa Dongkrak Harga Global

AKURAT.CO Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai pembatasan produksi nikel tahun 2026 berpotensi memberikan dampak positif bagi keberlanjutan industri nikel nasional, sepanjang dilakukan secara terukur dan konsisten.
Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa besaran produksi nikel pada tahun 2026 berada diangka 250-260 juta ton. Adapun, angka ini turun dari target produksi dalam RKAB 2025 yang berada diangka 379 juta ton.
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menjelaskan bahwa target tersebut lebih rendah dibandingkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 yang mencapai sekitar 379 juta ton. Padahal, realisasi produksi bijih nikel sepanjang 2025 diperkirakan hanya sekitar 270 juta ton.
Baca Juga: Pelaku Usaha Minta Pembatasan Produksi Nikel Tak Disamaratakan
“Secara garis besar penurunan kuota produksi ini akan berdampak positif terhadap cadangan bijih nikel Indonesia , harga nikel dunia beranjak naik, (karena Indonesia saat ini menguasai 67% produksi nikel global), dan fokus kepada tata kelola, ESG, serta end downstream,” kata Meidy kepada Akurat.co, Rabu (21/1/2026).
Terkait dampak terhadap rencana produksi dan investasi, Meidy menegaskan bahwa penyesuaian target produksi tidak serta-merta mengganggu iklim investasi, selama kebijakan dilakukan secara transparan dan konsisten.
Sebab, yang dibutuhkan pelaku usaha bukan semata volume produksi yang tinggi, melainkan kepastian kebijakan jangka menengah, terutama terkait RKAB, fiskal, dan arah hilirisasi.
“Bagi APNI, stabilitas regulasi lebih penting daripada ekspansi agresif yang justru berpotensi menciptakan over-supply, volatilitas harga, dan tekanan lingkungan,” ujarnya.
Dari sisi pasar, pengendalian produksi dinilai berpotensi menyeimbangkan suplai dan permintaan, menjaga harga nikel, serta memperbaiki margin usaha, khususnya bagi penambang yang efisien dan patuh terhadap regulasi.
Namun, Meidy mengingatkan agar kebijakan tersebut berbasis data dan diterapkan secara adil.
Lebih lanjut, Meidy berharap kebijakan pengendalian produksi nikel disertai dengan sejumlah langkah pendukung.
Baca Juga: Produksi Nikel 2026 Dipangkas, Harga Berpeluang Naik
Pertama, kebijakan disampaikan lebih awal dan berbasis peta jalan multi-tahun, bukan sekadar kebijakan tahunan. Kedua, adanya kepastian RKAB yang konsisten dan tepat waktu.
Ketiga, integrasi dengan kebijakan harga, royalti, serta pengawasan ekspor agar nilai ekonomi nikel dapat ditangkap secara optimal oleh negara. Keempat, penegakan hukum yang tegas dan setara bagi seluruh pelaku usaha.
Meidy pun menegaskan, Indonesia sejatinya tidak kekurangan sumber daya nikel.
“Yang selama ini kurang adalah mekanisme tata kelola produksi dan fiskal yang mampu menangkap nilai ekonomi riil dari nikel tersebut,” tutur Meidy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









