Akurat

Produksi Nikel 2026 Dipangkas, Harga Berpeluang Naik

Dedi Hidayat | 20 Januari 2026, 13:00 WIB
Produksi Nikel 2026 Dipangkas, Harga Berpeluang Naik

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa besaran produksi nikel pada tahun 2026 berada diangka 250-260 juta ton. Adapun, angka ini turun dari target produksi dalam RKAB 2025 yang berada diangka 379 juta ton.

Kebijakan pemerintah untuk memangkas target produksi nikel dinilai berpotensi membawa dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya dalam menjaga harga komoditas dan memperkuat hilirisasi.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga menyimpan risiko hukum yang perlu diantisipasi, terutama bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Kementerian ESDM Patok Produksi Nikel 2026 Turun ke 250 Juta Ton

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, pemangkasan produksi nikel setidaknya memiliki dua manfaat utama.

Pertama, pengaturan produksi dapat membantu memperbaiki harga nikel di pasar internasional dengan menekan kondisi oversupply yang selama ini terjadi.

Dalam catatan, harga nikel di awal tahun 2026 berada di kisaran USD17.000/ton hingga USD18.000/ton. Angka ini diketahui naik dari harga rata-rata tahun 2025 di kisaran USD14.000/ton

“Peran Indonesia selama ini bukan menjadi price maker atau penentu harga nikel. Dengan pengaturan produksi menghindari oversupply, harga nikel yang makin positif berdampak ke pendapatan pelaku usaha sekaligus penerimaan negara,” kata Bhima kepada Akurat, Senin (19/1/2026).

Manfaat kedua, lanjut Bhima, berkaitan dengan penyempurnaan agenda hilirisasi nikel di dalam negeri yang sudah digaungkan sejak 2014.

Baca Juga: Kementerian ESDM Menangkan PT Ormat Geothermal di Lelang WKP Telaga Ranu

Menurutnya, struktur industri nikel nasional masih didominasi produk setengah jadi yang diekspor, sementara sektor industri antara atau mid-stream masih relatif kosong.

“Selama ini produksi nikel olahan setengah jadi lebih banyak di ekspor. Sementara hilirisasi nikel mengalami kekosongan di tengah (mid-stream industry). Bijih nikel harusnya diolah sampai prekursor baterai baru di ekspor,” tambahnya.

Meski demikian, Bhima menilai kebijakan pemangkasan produksi nikel sejatinya sudah terlambat. Ia mencatat bahwa kondisi oversupply dan koreksi harga nikel global telah terjadi sejak 2022.

“Jika dilakukan saat ini, pemangkasan produksi dengan konsistensi perbaikan tata kelola maka efeknya positif. Tidak ada berisiko ke agenda hilirisasi jangka panjang. Sumber daya nikel juga harus dihemat karena kebutuhan transisi energi tetap butuh nikel,” tutur Bhima

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar mengingatkan, perubahan target produksi nikel yang signifikan berpotensi memunculkan persoalan hukum.

Bisman menilai, kebijakan tersebut bisa memicu sengketa usaha atau gugatan administratif dari pelaku industri yang merasa dirugikan secara langsung.

“Jadi saat ini pun sudah ada pelaku usaha yang mengeluh karena dianggap wanprestasi dan terancam gugatan hukum dari mitra kerjanya,” ujar Bisman.

Menurut Bisman, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang risiko hukum yang mungkin timbul akibat perubahan kebijakan produksi, termasuk dampaknya terhadap hubungan kontraktual pelaku usaha dengan mitra domestik maupun internasional.

“Jadi pemerintah juga perlu mempertimbangkan risiko hukum yg akan dialami oleh pelaku usaha,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.