Akurat

Stabilisasi Harga, Bulog dkk Bakal Sebar 790 Ribu KL MinyaKita

Yosi Winosa | 3 Januari 2026, 11:33 WIB
Stabilisasi Harga, Bulog dkk Bakal Sebar 790 Ribu KL MinyaKita

AKURAT.CO Perum Bulog bersama holding pangan ID FOOD dan Agrinas Palma Nusantara akan mulai menyalurkan MinyaKita sebanyak 790 ribu kiloliter pada Januari 2026. 

Langkah ini ditempuh untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng rakyat, sekaligus menopang daya beli masyarakat di tengah dinamika harga pangan.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, ratusan ribu kiloliter MinyaKita tersebut akan disalurkan langsung oleh Bulog, ID FOOD, dan Agrinas Palma Nusantara sebagai penyalur utama ke tingkat pengecer. 
 
Skema ini diharapkan mampu memastikan minyak goreng rakyat tersedia merata di pasar dengan harga yang terjangkau.

“Sekitar 790 ribu kiloliter yang akan diberikan ke Bulog maupun ID FOOD dan Agrinas Palma sebagai penyalur utamanya langsung ke para pengecer,” ujar Rizal di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
 

Rizal menjelaskan, distribusi MinyaKita tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. 
 
Dalam aturan itu, Bulog bersama ID FOOD dan Agrinas Palma Nusantara mendapat alokasi 35 persen dari kewajiban pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

“Sesuai Permendag yang baru, Bulog bersama ID FOOD dan Agrinas Palma nanti diberi 35 persen dari DMO,” kata Rizal.

Ia menambahkan, penyaluran MinyaKita akan dilakukan secara langsung ke pengecer di pasar rakyat. Dengan memangkas rantai distribusi yang selama ini dinilai terlalu panjang, Bulog berharap harga MinyaKita di tingkat konsumen bisa lebih stabil dan terkendali.

“Tidak ada lagi distribusi tingkat satu dan tingkat dua. Langsung ke pengecer agar rantai distribusi lebih pendek, sehingga masyarakat bisa membeli dengan harga murah dan kualitas yang terjamin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizal memaparkan bahwa sumber DMO berasal dari kewajiban produsen minyak goreng. Setiap produsen diwajibkan menyisihkan 35% dari total produksi crude palm oil (CPO) sebelum memperoleh izin ekspor ke luar negeri.

Minyak goreng hasil kewajiban DMO tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Perdagangan untuk selanjutnya didistribusikan melalui Bulog dan BUMN pangan lainnya sebagai penyalur resmi. 
 
Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah terulangnya kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Tujuannya jelas, supaya tidak ada lagi kelangkaan minyak goreng seperti yang pernah terjadi. Produsen harus penuhi DMO terlebih dahulu sebelum ekspor,” jelas Rizal.

Di kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Bulog Febby Novita menegaskan bahwa Bulog akan menyalurkan MinyaKita sebesar 35% dari total kebutuhan nasional. Penugasan tersebut telah diatur secara khusus dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025.

“Dari kuota minyak goreng nasional misalnya 100 persen, maka 35 persennya akan didistribusikan oleh Bulog,” kata Febby.

Febby menambahkan, dalam skema baru ini Bulog meniadakan peran distributor tingkat dua (D2). Penyaluran dilakukan langsung dari produsen ke pengecer, sehingga proses distribusi menjadi lebih singkat dan efisien.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, kebutuhan minyak goreng dalam negeri berada di kisaran 200 ribu hingga 250 ribu kiloliter per periode tertentu. Dari jumlah tersebut, 35% akan disalurkan melalui BUMN pangan, termasuk Bulog.

Febby juga menyampaikan bahwa Permendag Nomor 43 Tahun 2025 diterbitkan pada 12 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan. Saat ini, Bulog tengah berkoordinasi dengan para produsen untuk memetakan alokasi kuota dan wilayah distribusi MinyaKita.

“Sekarang kami sedang berkoordinasi dengan produsen, menentukan siapa mendapat kuota berapa dan akan disalurkan ke mana,” ujar Febby.

Dengan skema distribusi baru tersebut, Bulog optimistis pasokan MinyaKita pada 2026 dapat terjaga dengan baik, harga lebih terkendali, serta akses masyarakat terhadap minyak goreng rakyat menjadi lebih mudah dan merata di seluruh wilayah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa