AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan penetapan impor BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta tahun 2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Laode Sulaeman memastikan bahwa badan usaha swasta telah mengajukan rencana impor, namun keputusan final masih menunggu arahan Menteri ESDM.
“Sudah, maksudnya mereka sudah mengajukan. Saya tadi pagi rapat dengan tim untuk memaparkan opsi-opsinya di depan Pak Menteri,” kata Laode di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Baca Juga: ESDM Tetapkan Tarif Denda Baru Tambang Minerba di Kawasan Hutan
Laode menyebutkan bahwa pekan depan pemerintah menargetkan sudah dapat menyampaikan opsi penetapan impor yang akan diputuskan.
“Insya Allah minggu depan kita sudah bisa dapatkan informasi opsinya seperti apa,” tambah Laode.
Terkait kemungkinan tetap diberlakukannya batasan impor 10% bagi SPBU swasta, Laode mengakui bahwa angka tersebut menjadi salah satu opsi dalam pembahasan. Namun, ia menegaskan belum ada keputusan yang ditetapkan.
“Itu salah satu opsi. Tapi belum ditetapkan," tuturnya.
Adapun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi indikasi bahwa porsi tambahan impor BBM untuk SPBU swasta kemungkinan besar akan tetap berada di sekitar angka 10% pada tahun 2026.
Baca Juga: ESDM Tambah 8 Blok Migas untuk Lelang, Target 75 WK Dikebut
“Hingga sekarang, pandangan saya masih ke arah itu. Kecuali jika ada perkembangan tertentu yang perlu dipertimbangkan lagi,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan yang memungkinkan semua badan usaha baik BUMN maupun swasta untuk melakukan impor BBM. Mekanisme operasional dan kerja sama bisnis diatur melalui skema business to business (B2B) antara Pertamina dan SPBU swasta.
Bahlil menambahkan, meskipun ada sebagian kuota impor BBM swasta yang belum terserap, Pertamina tidak akan dirugikan karena kebutuhan energi nasional masih sangat besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








