Akurat

ATR/BPN Revisi Aturan Tata Ruang untuk Hadapi Risiko Bencana dan Iklim

Dedi Hidayat | 10 Desember 2025, 15:30 WIB
ATR/BPN Revisi Aturan Tata Ruang untuk Hadapi Risiko Bencana dan Iklim

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun revisi sejumlah peraturan mengenai tata ruang agar menjadi lebih dinamis terhadap tantangan bencana dan perubahan iklim.

Penyesuaian itu mencakup revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Isu (tata ruang) yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan itu di dalam tata ruang nasional,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam sesi pengarahan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN dikutip, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga: Mafia Tanah Kian Canggih, Menteri ATR Minta APH Tegas

Kebutuhan akan perubahan ini juga didasarkan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2024-2045, yang memastikan agar tata ruang mempunyai data yang detail dan dinamis.

Ke depan, kata Suyus, tata ruang nasional dapat memuat informasi terkait potensi akan tantangan bencana dan perubahan iklim.

“Sudah kita hitung berdasarkan data dari BMKG dari Kementerian PU, ada sesar di mana, ada gempa di mana, curah hujan bagaimana. Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan, bagaimana daya dukung dan daya tampung di wilayah tersebut memang siap untuk menangani bencana,” ujar Suyus.

Suyus pun menambahkan bahwa pihaknya tengah mendorong agar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus masuk ke dalam perencanaan tata ruang nasional.

“Kajian LHS ini harus ada di awal, tidak boleh lagi di belakang. Jadi saya akan lihat nanti bagaimana kajian lingkungannya. Ini yang akan dimasukkan dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,” terang Suyus Windayana.

Baca Juga: ATR Cycling Perkuat Ekosistem Digital, Mau Belanja Sepeda dan E-Bike di Satu Platform

Sesi pemaparan Dirjen Tata Ruang ini merupakan serangkaian kegiatan dari Rakernas Kementerian ATR/BPN yang berlangsung dari 8-10 Desember 2025.

Rakernas yang diikuti oleh total 471 peserta dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kantor Wilayah dan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.