Wajib Tahu! Begini Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Hukum Indonesia

AKURAT.CO Banyak pekerja di Indonesia masih belum memahami cara menghitung upah lembur, padahal hal ini penting untuk memastikan hak mereka tidak terabaikan.
Perhitungan lembur tidak bisa dilakukan sembarangan, karena sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi turunannya.
Kesalahan memahami aturan ini bisa membuat pekerja dirugikan, sementara perusahaan terancam sanksi hukum.
Dilansir dari Hukumonline, dasar perhitungan lembur menggunakan rumus:
Upah per jam = 1/173 × upah sebulan.
Nilai tersebut menjadi acuan untuk menghitung tarif lembur, yakni:
-
1,5 kali upah per jam untuk jam lembur pertama, dan
-
2 kali upah per jam untuk jam lembur berikutnya.
Setiap pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal, baik dalam sistem lima hari maupun enam hari kerja, berhak atas kompensasi lembur.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Sambut Hangat Taruna dan Perwira Siswa AKPOL Jadi Warga Kehormatan
Aturan ini hadir agar perusahaan tidak semena-mena memperpanjang jam kerja tanpa membayar hak tambahan.
Berikut ketentuan tarif lembur berdasarkan jenis harinya:
1. Lembur pada hari kerja biasa
-
Jam pertama: 1,5 × upah per jam
-
Jam selanjutnya: 2 × upah per jam
2. Hari libur atau hari istirahat mingguan – sistem 6 hari kerja
-
Jam 1–7: 2 × upah per jam
-
Jam 8: 3 × upah per jam
-
Jam 9–11: 4 × upah per jam
3. Hari libur atau hari istirahat mingguan – sistem 5 hari kerja
-
Jam 1–8: 2 × upah per jam
-
Jam 9: 3 × upah per jam
-
Jam 10–12: 4 × upah per jam
4. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek
Contoh: Jumat pada sistem 6 hari kerja.
-
Jam 1–5: 2 × upah per jam
-
Jam 6: 3 × upah per jam
-
Jam 7–9: 4 × upah per jam
Aturan ini dibuat untuk memastikan hubungan kerja tetap adil dan harmonis.
Dengan memahami rumus dan ketentuannya, pekerja dapat lebih percaya diri memperjuangkan haknya, sekaligus membantu perusahaan menjalankan kewajiban secara sesuai hukum.
Baca Juga: Cara Bilangin Anak Remaja Kita Tentang Bahaya Alkohol
Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










