Akurat

Jangan Asal Ambil Over Kredit Rumah! Kenali Cara Resmi dan Bahayanya

Herry Supriyatna | 2 November 2025, 23:54 WIB
Jangan Asal Ambil Over Kredit Rumah! Kenali Cara Resmi dan Bahayanya

AKURAT.CO Memiliki rumah adalah impian banyak orang, namun tingginya harga properti membuat sebagian calon pembeli mencari alternatif lebih terjangkau.

Salah satu pilihan yang kini cukup populer adalah membeli rumah secara over kredit, yaitu mengambil alih cicilan rumah dari pemilik sebelumnya.

Skema ini sering dianggap praktis karena prosesnya lebih cepat dan biaya awalnya lebih ringan. Meski begitu, ada risiko yang perlu diperhatikan agar tidak terjebak masalah hukum di kemudian hari.

Menurut Ringkas Platform KPR Digital, over kredit adalah proses pengalihan kredit rumah dari debitur lama ke debitur baru dengan persetujuan bank.

Artinya, pembeli tidak perlu mengajukan KPR dari awal, melainkan melanjutkan sisa cicilan yang masih berjalan.

Skema ini umumnya terjadi ketika pemilik lama ingin menjual rumah sebelum lunas atau sudah tidak sanggup membayar cicilan.

Namun, di balik kemudahannya, pembeli harus memahami aspek administratif dan legal agar tidak dirugikan.

Baca Juga: Beli Rumah dengan Gaji UMR? Bisa Banget! Begini Strateginya

Tahapan Resmi Melakukan Over Kredit Rumah

1. Kesepakatan Awal Penjual–Pembeli

Penjual dan pembeli menyepakati harga rumah, sisa cicilan, uang muka yang harus dibayarkan, serta kondisi fisik rumah.

2. Pengajuan ke Bank atau Lembaga Pembiayaan

Pembeli mengajukan permohonan pengalihan kredit ke bank. Pihak bank akan menilai kelayakan finansial, seperti riwayat kredit dan kemampuan membayar cicilan.

3. Analisis & Persetujuan dari Bank

Bank melakukan analisis ulang terhadap debitur baru serta kondisi properti. Jika memenuhi syarat, bank mengeluarkan surat persetujuan over kredit.

4. Penandatanganan Dokumen Resmi

Akad kredit baru ditandatangani di hadapan notaris. Dokumen seperti perjanjian kredit, sertifikat rumah, dan identitas pihak terkait diperbarui secara resmi.

5. Balik Nama Dokumen Properti

Setelah administrasi selesai, sertifikat rumah dibalik nama ke pemilik baru. Tahap ini menjadi bukti sah kepemilikan dan perlindungan hukum bagi pembeli.

Risiko Over Kredit yang Sering Diabaikan

1. Over Kredit Tanpa Persetujuan Bank (Bawah Tangan)

Banyak transaksi dilakukan tanpa bank untuk mempercepat proses. Ini sangat berbahaya karena sertifikat tetap atas nama pemilik lama. Jika pembeli menunggak, bank tetap menagih pemilik awal.

2. Sertifikat Tidak Bisa Dibalik Nama

Transaksi tidak resmi membuat pembeli tidak dapat mengurus balik nama, meski cicilan sudah lunas. Posisi pembeli menjadi lemah secara hukum.

3. Menanggung Kredit Macet Pemilik Lama

Jika tidak mengecek status kredit, pembeli bisa terbebani tunggakan atau denda yang seharusnya dibayar pemilik sebelumnya.

Baca Juga: Pemerintah Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perkuat Kompetensi Pendidikan

4. Bank Bisa Menolak Pengalihan

Jika pembeli tidak memenuhi syarat administrasi atau keuangan, bank dapat menolak over kredit. Akibatnya, transaksi bisa batal dan merugikan pembeli.

5. Potensi Sengketa Hukum

Bila terjadi konflik di kemudian hari, seperti sengketa kepemilikan, pembeli bisa kehilangan rumah tanpa ganti rugi jika proses awal tidak resmi.

Rumah over kredit dapat menjadi solusi cepat dan terjangkau untuk memiliki hunian, tetapi tidak boleh dilakukan sembarangan.

Pastikan seluruh proses dilakukan secara resmi melalui bank dan notaris agar kepemilikan sah dan terhindar dari risiko hukum.

Sebelum memutuskan membeli rumah over kredit, pahami prosedur dan konsekuensinya dengan cermat, agar impian memiliki rumah tidak berubah menjadi kerugian.

Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.