Akurat

Dapat Relaksasi, Dirjen Minerba Sebut Kouta Ekspor Amman Capai 400.000 Ton

Yosi Winosa | 30 Oktober 2025, 20:56 WIB
Dapat Relaksasi, Dirjen Minerba Sebut Kouta Ekspor Amman Capai 400.000 Ton

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal kouta ekspor konsentrat yang diberikan kepada PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).

Adapun izin ekspor bagi Amman Mineral diajukan oleh entitas anak usahanya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan bahwa kouta ekspor yang diberikan kepada AMMN sekitar 400 ribu ton. “Saya lupa angkanya. (kouta ekspor) 400-an (ribu ton),” kata Tri di Minahasa dikutip, Kamis (30/10/2025).

Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga Amman telah diterbitkan oleh pihak ESDM. “Udah keluar. Kalau tidak salah, udah keluar ya,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: Bahlil Update Soal Izin Ekspor Amman

Bahlil menjelaskan bahwa relaksasi ekspor ini tidak ditetapkan berdasarkan volume ekspor, melainkan berdasarkan jangka waktu tertentu, hingga proyek smelter Amman selesai.

“Dia bukan volumenya ya, waktunya. Kan kapasitas produksi dia sekitar 900 ribu ton konsentrat, kan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bahlil menyebut bahwa izin ekspor tersebut berlaku untuk jangka waktu sekitar enam bulan, atau sampai dengan penyelesaian konstruksi fasilitas pemurnian milik Amman.

“Mungkin sekitar enam bulan ya, sampai dengan pabriknya selesai itu,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) menyampaikan izin ekspor konsentrat masih menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Akurat, Selasa (28/10/2025) AMMN menyebut izin ekspor yang diajukan oleh entitas anak usahanya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), belum diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia.

“Sampai dengan tanggal surat ini, izin ekspor konsentrat yang diajukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara, yang merupakan entitas anak Perseroan, belum diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia,” tulis keterangan perseroan yang ditandatangani Direktur Utama Amman, Arief Widyawan Sidarto tanggal 27 Oktober 2025.

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.