Kemenperin Kaji Bahan Baku Untuk Program B50 di Paruh Kedua 2026
Hefriday | 29 Oktober 2025, 17:43 WIB

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengkaji ketersediaan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku utama produksi biodiesel 50 (B50).
Kajian ini dilakukan untuk memastikan kesiapan industri dalam negeri menghadapi kebijakan wajib penggunaan biodiesel B50 yang ditargetkan berlaku pada semester II tahun 2026.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan pihaknya telah mendapat mandat untuk menilai ketersediaan bahan baku nasional sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
“Kami di Kementerian Perindustrian mendapatkan tugas untuk melihat feedstock (bahan bakunya),” ujarnya saat ditemui di sela pembukaan Pameran Industri Agro di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memutuskan strategi terbaik dalam penerapan B50, baik dari sisi pasokan CPO, kapasitas industri biodiesel, maupun potensi dampaknya terhadap ekspor.
Kebijakan B50 merupakan kelanjutan dari program biodiesel B35 yang saat ini telah berjalan.
Pemerintah berencana meningkatkan porsi campuran bahan bakar nabati (fatty acid methyl ester/FAME) dalam solar menjadi 50% guna mengurangi ketergantungan pada impor minyak mentah dan menekan defisit neraca perdagangan energi.
Penerapan B50 diperkirakan membutuhkan tambahan pasokan CPO dalam jumlah besar. Untuk menjamin ketersediaan bahan baku, pemerintah sedang menimbang kemungkinan penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk CPO.
DMO adalah kewajiban bagi produsen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor produknya ke luar negeri. “Kementerian Perindustrian sebagai bagian dari pemerintah tentu akan mendukung dan mengikuti kebijakan yang diputuskan bersama,” kata Putu.
Rencana kebijakan DMO CPO juga mendapat perhatian serius dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tiga opsi untuk menjamin pasokan CPO, yakni intensifikasi lahan sawit yang sudah ada, pembukaan lahan baru, dan pengurangan ekspor melalui DMO.
“Kalau kita memakai B50, tinggal ekspor kita yang kita kurangi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Termasuk di dalamnya adalah DMO. Itu salah satu alternatif yang sedang kita kaji,” ujar Bahlil.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah siap memangkas ekspor CPO hingga 5,3 juta ton per tahun untuk memenuhi kebutuhan domestik dalam program B50.
“Program mandatori B50 membutuhkan CPO hingga 5,3 juta ton. Ini bagian dari strategi menuju kemandirian energi nasional,” kata Amran usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Menurut data Kementerian Pertanian, produksi CPO Indonesia mencapai sekitar 46 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 juta ton diolah di dalam negeri, sementara 26 juta ton lainnya diekspor ke pasar global.
Dengan adanya kebijakan B50, sebagian dari ekspor tersebut akan dialihkan untuk kebutuhan bahan bakar nabati di dalam negeri. Pemerintah menilai, program B50 akan memberikan sejumlah manfaat strategis, mulai dari penghematan devisa hingga peningkatan nilai tambah industri hilir sawit.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pelopor energi hijau berbasis sumber daya alam terbarukan. Namun demikian, sejumlah kalangan industri menilai bahwa penerapan B50 harus disertai dengan strategi penguatan rantai pasok dan investasi infrastruktur biodiesel.
Ketersediaan bahan baku dan kapasitas produksi perlu dipastikan agar kebijakan tidak mengganggu stabilitas harga CPO di dalam negeri.
Dengan berbagai tantangan tersebut, pemerintah berkomitmen menyusun kebijakan transisi yang bertahap dan terukur. “Kita ingin memastikan semua pihak siap. Targetnya, B50 bisa diluncurkan pada semester kedua tahun 2026,” tukas Putu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










