AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal kelanjutan permohonan izin ekspor konsentrat dari PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga Amman telah diterbitkan oleh pihak ESDM.
“Udah keluar. Kalau tidak salah, udah keluar ya,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa relaksasi ekspor ini tidak ditetapkan berdasarkan volume ekspor, melainkan berdasarkan jangka waktu tertentu, hingga proyek smelter Amman selesai.
“Dia bukan volumenya ya, waktunya. Kan kapasitas produksi dia sekitar 900 ribu ton konsentrat, kan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyebut bahwa izin ekspor tersebut berlaku untuk jangka waktu sekitar enam bulan, atau sampai dengan penyelesaian konstruksi fasilitas pemurnian milik Amman.
Baca Juga: Kebakaran, Kementerian ESDM Ungkap Potensi Izin Ekspor Untuk Amman Mineral
“Mungkin sekitar enam bulan ya, sampai dengan pabriknya selesai itu,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) menyampaikan izin ekspor konsentrat masih menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Akurat, Selasa (28/10/2025) AMMN menyebut izin ekspor yang diajukan oleh entitas anak usahanya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), belum diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
“Sampai dengan tanggal surat ini, izin ekspor konsentrat yang diajukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara, yang merupakan entitas anak Perseroan, belum diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia,” tulis keterangan perseroan yang ditandatangani Direktur Utama Amman, Arief Widyawan Sidarto tanggal 27 Oktober 2025.
Dalam keterangan tersebut, perusahaan menjelaskan bahwa saat ini persorem masih menunggu rekomendasi ekspor dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Rekomendasi dari Bahlil merupakan salah satu prasyarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan.
“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri ESDM memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rekomendasi (ke Kementerian Perdagangan),” tulis manajemen AMMN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









