Smelter Amman Alami Kerusakan, ESDM Buka Peluang Izin Ekspor

AKURAT.CO PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) mengumumkan bahwa sejak akhir Juli 2025, kegiatan operasional dan fasilitas smelter milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terpaksa dihentikan sementara.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Akurat, Selasa (28/10/2025) AMMN menyebut penghentian sementara ini disebabkan oleh keadaan kahar yang terjadi selama proses komisioning fasilitas smelter.
“Sejak akhir Juli 2025, kegiatan operasionaldan fasilitas smelter AMNT terpaksa dihentikan sementara,” tulis keterangan perseroan yang ditandatangani Direktur Utama Amman, Arief Widyawan Sidarto tanggal 27 Oktober 2025.
Baca Juga: Kebakaran, Kementerian ESDM Ungkap Potensi Izin Ekspor Untuk Amman Mineral
AMMN menambahkan meski adanya keadaan kahar, perseroan tetap mengoperasikan smelter dengan hati-hati dan sesuai dengan kapasitas pengolahan.
“Kami terus mengoperasikan fasilitas smelter secara hati-hati dengan secara bertahap meningkatkan kapasitas pengolahan (tingkat utilisasi) mendekati parameter desain,” tambah keterangan perseroan.
Adapun, gangguan ersebut muncul akibat kerusakan pada unit Flash Converting Furnace (FCF) dan Sulfuric Acid Plant yang berada di smelter milik AMMN.
“Proses komisioning fasilitas smelter menghadapi keadaan kahar yang disebabkan oleh kerusakan pada unit Flash Converting Furnace (FCF) dan Sulfuric Acid Plant,” tulis perseroan.
Izin Ekspor Amman Berpotensi Diterbitkan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan adanya potensi pemberian izin ekspor tembaga bagi PT Amman Mineral.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan bahwa saat ini proses pemberian izin ekspor bagi Amman sedang berjalan.
Baca Juga: AMMAN Angkat Arief Sidarto jadi Dirut Gantikan Alexander Ramlie
“Dalam proses pemberian. (Potensi dikasih?) berpotensi dikasih,” kata Tri saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat (24/10/2025).
Tri menyebut, adanya potensi diberikannya izin ekspor bagi Amman karena kondisi kahar yang terjadi. Kondisi tersebut dikarenakan adanya kebakaran yang terjadi.
Namun, Tri tidak menjelaskan lebih rinci wilayah atau fasilitas dari Amman mana yang mengalami insiden kebakaran.
“Kebakaran itu lho. Hampir mirip (Freeport) tapi beda posisinya,” ujarnya.
Selain itu, Tri menambahkan situasi kahar ini juga diperjelas dengan adanya klaim asuransi dan laporan dari pihak kepolisian.
“Klaim asuransinya sudah disampaikan juga. Terus kemudian yang laporan polisinya juga sudah. Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Mabes juga sudah turun,” Tambah Tri.
Adapun, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2024 mengenai penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri.
Dalam regulasi tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap operasi produksi untuk komoditas tembaga yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian namun tidak dapat beroperasi akibat keadaan kahar, dapat diberikan izin untuk menjual hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah dan waktu tertentu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










