Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Pengawas Penyaluran LPG 3 Kg

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji rencana pembentukan lembaga untuk mengawasi distribusi penyaluran gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) 3 Kg.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebut subsidi LPG yang setiap tahun mencapai Rp80–87 triliun saat ini masih diawasi langsung oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
Sementara itu, subsidi bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp140–160 triliun per tahun berada di bawah pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Baca Juga: Kementerian ESDM Kirim Tim Selidiki Insiden Kebakaran Kilang Pertamina Dumai
“Memang idealnya LPG ini juga diawasi oleh sebuah badan atau institusi yang cukup,” kata Bahlil saat ditemui di BPH Migas, Kamis (2/10/2025).
Maka dari itu, menjelaskan pemerintah membuka opsi penyaluran LPG bersubsidi akan oleh badan atau institusi yang berdiri sendiri atau ad-hoc.
Namun, Bahlil juga menyebut pemerintah juga membuka opsi untukmemperluas kewenangan BPH Migas sebagai pengawas dalam penyaluran LPG bersubsidi.
“Nah karena itu institusinya lagi sedang kita pikirkan apakah bisa BPH Migas atau dia sendiri kita membuat badan ad hoc-nya. Itu semua masih dalam diskusi. Dan sampai sekarang kajiannya belum tuntas,” ujarnya.
Baca Juga: Peringati 80 Tahun Pertambangan dan Energi, Menteri ESDM Pimpin Tabur Bunga di Kalibata
Sebagai informasi Wacana pembentukan badan pengawas distribusi LPG 3 kg ini pertama kali dilontarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Bahlil menyampaikan, hal ini perlu dilakukan seiring pemerintah yang kembali mengizinkan pengecer untuk menjual gas melon subsidi tersebut.
Diakuinya, pihaknya tengah berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga perihal pembentukan badan pengawasan distribusi LPG 3 Kg tersebut.
"Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," jelas Bahlil di Pekanbaru, Riau, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (3/2/2025) lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









