Revisi Permen RKAB Segera Terbit, Masa Berlaku Disunat Jadi 1 Tahun

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan revisi Peraturan Menteri (Permen) No. 10/2023 akan segera rampung.
Revisi tersebut mengatur perubahan periode persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang semula berlaku untuk tiga tahun menjadi hanya satu tahun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan finalisasi regulasi tersebut.
“Kami sedang menyelesaikan Permen-nya (pergantian RKAB dari 3 tahun ke 1 tahun), mudah-mudahan dalam waktu satu–dua hari ini Permen-nya sudah bisa keluar, kemudian kami sosialisasikan Permen-nya juga,” kata Tri dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne dikutip, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: ESDM: Tarif Listrik Tak Naik, Pemerintah Jaga Stabilitas dan Daya Beli
Di sisi lain, Tri menyebut pihaknha tengah mematangkan implementasi Minerba One, sebuah sistem digital terpadu yang dirancang untuk mempercepat proses evaluasi dan pengawasan di sektor mineral dan batu bara.
Tri menegaskan bahwa kehadiran Minerba One menjadi kebutuhan mendesak mengingat jumlah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan mencapai sekitar 2.000 dokumen setiap tahun.
Apabila dilakukan secara manual, Tri menilai evaluasi tidak bisa dilakukan tepat waktu. Apalagi, targetnya per 1 Januari sudah harus rampung
“Maka dengan sistem ini diharapkan penyelesaian terhadap pelayanan yang ada di Ditjen Minerba lebih cepat, lebih prudent, lebih akurat, dan dari sisi pengawasan nantinya dapat digunakan sebagai base data untuk pengawasan,” ujarnya.
Dalam sistem Minerba One, terdapat sejumlah menu utama yang mencakup perencanaan, implementasi, administrasi, perizinan, eksplorasi, operasi produksi, penjualan, penerimaan, pengawasan, hingga pasca tambang.
Tri menjelaskan, Minerba One akan resmi mulai digunakan pada 1 Oktober 2025, bertepatan dengan pembukaan pengajuan RKAB tahun 2026.
“Untuk RKAB 2026, bagi perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2026, tetap diwajibkan untuk mengajukan kembali RKAB tersebut melalui Minerba One,” tutur Tri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










