Bisakah Indonesia Bertahan Tanpa Kementerian BUMN? Belajar dari Negara-Negara dengan SWF Raksasa Yuk!

AKURAT.CO Riuh isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nampaknya menjadi bahan diskusi hangat di ruang publik. Ide ini muncul seiring bergulirnya transisi kewenangan sebagian pengelolaan aset negara ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Di ruang terbuka, perdebatan mengeras. Apakah Indonesia masih membutuhkan kementerian BUMN di tengah ambisi memperkuat lembaga investasi negara? Atau justru, sudah waktunya menempuh jalur baru yakni membubarkan kementerian dan mempercayakan pengelolaan aset negara pada lembaga profesional seperti halnya Sovereign Wealth Fund (SWF)?
Pertanyaan ini sesungguhnya bukan hal baru. Negara-negara lain sudah lebih dahulu mengambil langkah berbeda. Menariknya, banyak dari mereka tetap berjalan bahkan justru lebih maju tanpa kementerian khusus BUMN.
Baca Juga: Jika Kementerian BUMN Bubar
Bayangan Masa Depan, BUMN Tanpa Kementerian
Memang bagi sebagian kalangan, membayangkan Indonesia tanpa kementerian BUMN seperti membayangkan rumah tanpa atap. Bagaimana mungkin ratusan perusahaan milik negara dibiarkan tanpa “payung politik” yang mengawalnya?
Namun, bagi kelompok lain, justru kementerian BUMN kerap dipandang sebagai sumber masalah: terlalu birokratis, terlalu politis, dan kerap menimbulkan tumpang tindih peran.
Baca Juga: Kementerian BUMN Bubar? Ekonom: Tak Overlapping dengan Danantara, Semestinya Dijalankan Dulu
Sebab, apabila negara lain bisa jalan tanpa kementerian BUMN, kenapa kita tidak mencoba belajar?
Tentu pernyataan ini sejalan dengan berbagai contoh negara-negara tanpa kementerian BUMN, tetapi tetap memiliki SWF raksasa. Sebut saja Norwegia, Kanada, Singapura, hingga Swiss semuanya berjalan tanpa kementerian BUMN, namun mampu mencetak rekor pengelolaan aset terbesar di dunia.
1. Norwegia: Menyulap Minyak Jadi Dana Abadi
Norwegia sering disebut sebagai contoh ideal. Negara Skandinavia ini memang kaya minyak, tetapi tak ingin terjebak dalam kutukan sumber daya.
Sejak awal, mereka merancang mekanisme agar surplus pendapatan migas tidak dihabiskan untuk kebutuhan jangka pendek, melainkan diinvestasikan demi masa depan.
Lahirnya Government Pension Fund Global (GPFG) adalah jawabannya. Dikelola oleh Norges Bank Investment Management (NBIM), dana ini tumbuh menjadi SWF terbesar di dunia dengan aset mencapai lebih dari USD1,5 triliun.
Uniknya, Norwegia tak punya kementerian BUMN. Mereka hanya mengandalkan lembaga pengelola dana yang profesional, independen dari politik sehari-hari. Pemerintah tetap punya arah kebijakan, tetapi tidak ikut campur dalam strategi investasi harian.
Hasilnya? Negara berpenduduk hanya 5,5 juta jiwa itu kini punya tabungan masa depan yang setara dengan USD300 ribu per orang.
Kanada: Dana Pensiun sebagai Motor Ekonomi
Kanada punya cerita berbeda, tapi hasilnya sama mengagumkan. Tanpa kementerian BUMN, Kanada mengandalkan Canada Pension Plan Investment Board (CPPIB) untuk mengelola dana pensiun publik.
Dengan aset lebih dari USD400 miliar, CPPIB berperan bukan hanya menjaga keberlangsungan pensiun rakyat, tetapi juga menjadi motor investasi global. Mereka masuk ke sektor properti, teknologi, infrastruktur, hingga energi terbarukan di berbagai negara.
Baca Juga: Larangan Tantiem Komisaris Terobosan Penting Berantas Penyalahgunaan Jabatan di BUMN
Kunci sukses Kanada ada pada governance. Dewan pengelola CPPIB diisi oleh profesional independen, bukan politisi. Laporan keuangannya transparan, diaudit, dan bisa diakses publik.
Di sinilah terlihat perbedaan mencolok. Kanada menunjukkan bahwa negara bisa tetap kuat secara ekonomi meski tak punya kementerian khusus yang membawahi BUMN.
Singapura: Dua Raksasa dengan Satu Tujuan
Di Asia Tenggara, Singapura menjadi contoh paling dekat bagi Indonesia. Negara mungil ini tak pernah memiliki kementerian BUMN. Sebagai gantinya, pemerintah membentuk dua lembaga pengelola aset: Temasek Holdings dan Government of Singapore Investment Corporation (GIC).
Temasek beroperasi layaknya perusahaan investasi global. Portofolionya mencakup sektor perbankan, transportasi, teknologi, hingga kesehatan. Pada 2024, aset Temasek tercatat sekitar SGD400 miliar.
Sementara GIC fokus pada investasi jangka panjang, terutama di sektor properti dan infrastruktur. Meski berbeda fokus, keduanya sama-sama berdiri di atas prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan efisiensi.
Baca Juga: Prabowo Akan Tunjuk Wamen Jadi Menteri BUMN Ad Interim, Peleburan dengan Danantara Terbuka Lebar
Tanpa kementerian BUMN, Singapura mampu menempatkan dirinya sebagai pusat keuangan regional dengan daya saing tinggi.
Swiss: Stabilitas Lewat Regulasi, Bukan Kementerian
Swiss juga menarik untuk dicermati. Negara ini terkenal dengan stabilitas ekonomi dan sektor finansialnya yang kuat. Anehnya, mereka sama sekali tidak punya kementerian BUMN.
Perusahaan publik di Swiss dikelola seperti perusahaan swasta biasa, tunduk pada hukum pasar dan regulasi ketat dari otoritas independen. Pemerintah hanya bertindak sebagai regulator dan pengawas, bukan pemilik yang ikut campur dalam urusan bisnis sehari-hari.
Meski begitu, Swiss mampu mempertahankan reputasinya sebagai salah satu pusat ekonomi dunia. Stabilitas yang mereka nikmati lahir dari kombinasi tata kelola baik, sistem hukum kuat, dan kepercayaan publik yang tinggi.
Lalu Bagaimana dengan Indonesia?
Melihat contoh negara-negara tersebut, Indonesia kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, Kementerian BUMN selama ini dianggap penting untuk mengelola ratusan perusahaan milik negara yang menyumbang dividen triliunan rupiah setiap tahun.
Namun di sisi lain, ada argumentasi bahwa kementerian justru terlalu politis dan birokratis. Fungsi negara sebagai pemilik BUMN sering bercampur dengan fungsi regulator dan pengawas, yang pada akhirnya menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Baca Juga: Erick Thohir Pindah Haluan dari Menteri BUMN Jadi Menpora, Bagaimana Nasib PSSI?
Ekonom Indef, Abdul Manaf Pulungan, menilai bisa kuat lantaran memanfaatkan excess liquidity dari pemerintah. Abu dhabi misalnya, surplus fiskal mereka sangat tinggi dari hasil perdagangan minyak.
"Seharusnya di era tahun 2002 hingga 2004 saat Indonesia mengalamai commodity boom, mengarah ke sana sana, membentuk SWF yang berakar pada situasi fiskal yang sehat atau excesss keuangan negara," ujar Abdul Manaf ke Akurat.co, Kamis (18/9/2025).
Lalu apa Tantangan Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
Meski terdengar menarik, membubarkan Kementerian BUMN bukan perkara mudah. Ada sejumlah tantangan besar yang harus diantisipasi:
Regulasi dan payung hukum, Indonesia perlu menyiapkan undang-undang baru yang jelas mengatur peran badan pengelola aset, tata kelola BUMN, hingga mekanisme pengawasan publik.
Kapasitas lembaga pengelola, badan seperti Danantara harus diperkuat dengan sumber daya manusia profesional, bukan hanya birokrat.
Akuntabilitas publik, transparansi menjadi kunci sebab tanpa kementerian, masyarakat tetap berhak tahu bagaimana aset negara dikelola.
Resistensi politik dan birokrasi, memang harus diakui perubahan kelembagaan besar hampir selalu menimbulkan penolakan, terutama dari pihak yang merasa kehilangan kewenangan.
Lalu bisakah Indonesia Menuju Model Baru?
Apakah Indonesia siap mencontoh negara-negara tanpa kementerian BUMN? Jawabannya bergantung pada keberanian politik dan kesiapan institusional.
Jika serius, Indonesia bisa menjadikan Danantara sebagai “SWF versi Indonesia” yang kuat, transparan, dan independen. Tapi jika setengah hati, pembubaran kementerian hanya akan menimbulkan kekacauan tanpa solusi.
Bagaimanapun, pelajaran dari Norwegia, Kanada, Singapura, dan Swiss menunjukkan, yakni keberadaan kementerian BUMN bukanlah syarat mutlak untuk membangun ekonomi yang sehat. Justru, profesionalisme dan tata kelola yang baik lah yang jadi kunci.
Saat Indonesia bercita-cita menjadi negara maju pada 2045, wacana kelembagaan seperti ini tidak bisa diabaikan. Apakah Indonesia akan tetap mempertahankan Kementerian BUMN dengan segala pro-kontranya, atau berani melangkah ke arah baru dengan model pengelolaan ala SWF dunia? Yang jelas, pilihan apa pun harus berorientasi pada kepentingan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









