ESDM Pastikan SPBU Swasta Dapat Kuota BBM Sesuai Ketentuan

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta mendapatkan pasokan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nantinya, jika terdapat SPBU swasta yang kekurangan pasokan dapat melakukan kerja sama business to business (B2B) dengan PT Pertamina (Persero).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyampaikan SPBU swasta sudah mendapatkan kouta impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, Bahlil menyebut SBPU swasta mendapatkan tambahan sebesar 10% dari kouta tahun lalu.
Baca Juga: ESDM: Freeport Belum Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat
“Sekali lagi saya katakan bahwa contoh, perusahaan A. Dia mendapat 1 juta kiloliter di 2024. Di 2025, dia mendapat 1 juta plus 10 persen. Berarti kan 1 juta 100 ribu. Artinya apa? Semuanya dapat dong,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Rabu (17/9/2025).
Bahlil menambahkan, jika ada permintaan tambahan di luar kuota, SPBU swasta harus melakukan kerja sama business to business (B2B) dengan PT Pertamina (Persero).
"Kalau mau minta lebih, ini kan menyangkut dengan hajat hidup orang banyak. Ini cabang-cabang industri. Kalau mau lebih silakan berkolaborasi dengan Pertamina. Kenapa Pertamina? Pertamina itu representasi negara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM menyebut pengadaan tambahan BBM untuk SPBU swasta bakal dilakukan satu pintu di PT Pertamina.
Sehingga, nantinya perusahaan swasta yang memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seperti Shell dan BP tidak akan menerima tambahan kouta impor pada tahun ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan saat ini pihaknya meminta data dari SPBU swasta terkait kebutuhan BBM.
Baca Juga: ESDM Tetapakan HBA Periode Kedua Sepetember, Batu Bara Kalori Tinggi Turun ke USD103,49 per ton
Nantinya, data tersebut akan dicocokan dengan stok yang berada di kilang Pertamina. Jika stok tidak bisa memenuhi kebutuhan, impor akan dilakukan oleh PT Pertamina.
“Kan gini, ada tambahannya dari SPBU swasta. Kita tugaskan Pertamina (impor) satu pintu. Kita minta datanya. Begitu dapat data, kita kasih tau Pertaminanya. Kata Pertamina, ‘oh ternyata perlu tambahan nih Pak’, kami harus impor tambahan ini,” kata Laode di Kementerian ESDM, Rabu sore (10/9/2025).
Soal harga jual dari PT Pertamina, Laode menyerahkan sepenuhnya negosiasi antarpihak terkait. Menurutnya, persoalan harga merupakan urusan business-to-business dan pemerintah tidak berhak ikut campur pada hal tersebut.
"Business-to-Business aja, kita tidak bicara lebih mahal atau lebih murah. Business-to-business kan harus ada keuntungan dari masing-masing badan usaha yang beroperasi," ujar Laode.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










