ESDM: Pengadaan Tambahan BBM SPBU Swasta Satu Pintu Lewat Pertamina

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pengadaan tambahan BBM untuk SPBU swasta bakal dilakukan satu pintu di PT Pertamina.
Sehingga, nantinya perusahaan swasta yang memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seperti Shell dan BP tidak akan menerima tambahan kouta impor pada tahun ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan saat ini pihaknya meminta data dari SPBU swasta terkait kebutuhan BBM.
Nantinya, data tersebut akan dicocokan dengan stok yang berada di kilang Pertamina. Jika stok tidak bisa memenuhi kebutuhan, impor akan dilakukan oleh PT Pertamina.
“Kan gini, ada tambahannya dari SPBU swasta. Kita tugaskan Pertamina (impor) satu pintu. Kita minta datanya. Begitu dapat data, kita kasih tau Pertaminanya. Kata Pertamina, ‘oh ternyata perlu tambahan nih Pak’, kami harus impor tambahan ini,” kata Laode di Kementerian ESDM, Rabu sore (10/9/2025).
Baca Juga: BP-AKR Buka Peluang Beli BBM dari Kilang Pertamina
Soal harga jual dari PT Pertamina, Laode menyerahkan sepenuhnya negosiasi antarpihak terkait. Menurutnya, persoalan harga merupakan urusan business-to-business dan pemerintah tidak berhak ikut campur pada hal tersebut.
"Business-to-Business aja, kita tidak bicara lebih mahal atau lebih murah. Business-to-business kan harus ada keuntungan dari masing-masing badan usaha yang beroperasi," ujar Laode.
ESDM Beri Tenggat Seminggu
Kementerian ESDM melalukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yaitu Shell dan BP terkait isu kelangkaan BBM.
Laode mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya meminta Shell Cs untuk mengirimkan data keperluan volume dan spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) mereka.
“Kami minta data dari seluruh badan usaha Mengenai keperluannya berapa dan masukannya seperti apa spek tersebut. Lalu akan kami olah lagi,” ujarnya.
Laode menambahkan pihaknya memberikan waktu selama satu minggu kepada Shell cs untuk memberikan data tersebut. “Ya satu minggu ini (tenggatnya),” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










