Akurat

ESDM Dorong Sampah Jadi Energi, Perizinan PLTSa Akan Dipangkas

Dedi Hidayat | 10 September 2025, 21:40 WIB
ESDM Dorong Sampah Jadi Energi, Perizinan PLTSa Akan Dipangkas

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah dalam misi untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar pembangkit listrik lewat pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan secara nasional, timbulan sampah pada tahun 2024 mencapai sekitar 33,8 juta ton. Namun, hanya 60% yang terkelola dengan baik, sementara 40% atau sekitar 13,6 juta ton belum dikelola.

Kondisi ini memperburuk kualitas lingkungan sekaligus mengancam kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi persoalan tersebut, ESDM mendorong pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Baca Juga: ESDM Kirim Tim ke Papua Usai Insiden Longsor di Tambang Freeport

Dari hasil pemetaan, Yuliot menyebut dari setiap satu ton sampah berpotensi menghasilkan listrik hingga 20 MW.

“Kita sudah memetakan dari sisi teknologi ini kalau 1.000 ton sampah dimanfaatkan untuk energi listrik, ini bisa menghasilkan itu sekitar 20 Megawatt (MW),” kata Yuliot dalam acara Sustainability Action for the Future Economy (SAFE) 2025, Rabu (10/9/2025).

Langkah ini tidak hanya akan membantu membersihkan kota, tetapi juga meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menambah pasokan energi hijau nasional.

Pemerintah, kata Yuliot telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) sebagai acuan pelaksanaan program pengolahan sampah perkotaan menjadi energi.

“Jadi insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi Ini perpres-nya sudah diterbitkan, sehingga bisa menjadi acuan pengolahan sampah perkotaan menjadi energi,” ujar Yuliot.

Adapun, Pemerintah mulai tancap gas dalam mengatasi masalah sampah sekaligus mempercepat pemanfaatannya sebagai sumber energi.

Baca Juga: Wamen ESDM Panggil Shell, BP dan Pertamina Bahas Kelangkaan BBM

Salah satu langkah strategis datang dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, yang menyatakan akan memangkas rantai perizinan pengolahan sampah.

Selama ini, proses izin untuk pengolahan sampah dinilai terlalu berbelit. Banyak kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah yang terlibat, sehingga bikin para investor berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di sektor ini.

“Kita akan selesaikan cepat, bagaimana rantai pengolahan sampah yang begitu panjang perizinannya itu dibersihkan,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, penyederhanaan izin ini penting demi mendorong realisasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Tak cuma soal investasi, langkah ini juga bagian dari solusi jangka panjang penanganan krisis sampah di berbagai daerah.

Zulhas menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun skema penggabungan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang selama ini berdiri sendiri-sendiri, tapi sebenarnya saling terkait. Tiga aturan itu yakni Perpres No. 97/2017, Perpres No. 35/2018, dan Perpres No. 83/2018.

“Nanti pengusaha tidak mengurus satu-satu, itu nggak (akan) selesai. Jadi itu dipangkas, nanti perizinan dari ESDM, langsung ke PLN. Kan cepat ya,” tegas Zulhas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.