Petani Tebu Minta Kepastian Pembayaran, Mendag Evaluasi Permendag 16/2025
Hefriday | 29 Agustus 2025, 17:51 WIB

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Regulasi ini resmi berlaku mulai Jumat (29/8/2025) dan menuai sorotan dari kalangan petani tebu yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap penyerapan hasil panen.
“Permendagnya baru berlaku hari ini. Kalau mau evaluasi ya sudah berlaku. Mulai hari ini kita lihat perkembangannya seperti apa,” kata Budi di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Permendag 16/2025 mengatur kembali mekanisme impor sejumlah komoditas, termasuk tetes tebu atau molase. Meski demikian, Mendag menegaskan bahwa aturan tersebut seharusnya tidak merugikan produsen tetes tebu dalam negeri.
Dirinya merujuk data lima tahun terakhir yang menunjukkan volume impor molase terus menurun. Selain itu, aturan baru ini menghapus kewajiban rekomendasi impor yang sebelumnya dianggap memperlambat distribusi.
Namun, sejumlah petani menilai kebijakan ini justru bisa memperburuk kondisi pasar, sebab stok tetes tebu di dalam negeri sudah menumpuk dan belum terserap secara optimal. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) bahkan meminta pemerintah menunda penerapan aturan baru tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal APTRI, M. Nur Khabsyin, menyampaikan bahwa permasalahan utama petani saat ini bukan hanya pada aspek regulasi impor, melainkan keterlambatan pembayaran hasil panen.
Menurutnya, sekitar 100 ribu ton gula petani yang sudah diserahkan ke pabrik gula sejak dua bulan lalu belum terserap pasar dan belum dibayarkan.
“Kami mohon pembayaran segera dilakukan. Petani sudah menunggu lama, sementara proses administrasi masih berlarut. Padahal kesepakatan penyerapan gula telah ditandatangani pada 22 Agustus 2025,” ujar Nur di sela Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Ia menekankan, kepastian jadwal pembayaran jauh lebih penting ketimbang sekadar janji. Petani membutuhkan kejelasan agar bisa melanjutkan aktivitas produksi, apalagi saat ini biaya operasional semakin tinggi.
“Kesepakatannya 100 ribu ton harus diselesaikan dulu. Setelah itu, tentu masih ada gula lain yang menunggu penyerapan,” tambahnya.
Selain itu, APTRI juga meminta agar program penyerapan tidak hanya terbatas pada tujuh pabrik gula yang ditunjuk, melainkan diperluas ke seluruh pabrik, baik milik BUMN maupun swasta. Dengan demikian, stok gula petani yang masih besar bisa segera diserap dan mengurangi beban petani di lapangan.
Menurut catatan asosiasi, volume gula petani yang belum terjual masih cukup besar dan berpotensi menimbulkan masalah baru bila tidak segera ada solusi.
Langkah konkret dari pemerintah sangat dibutuhkan agar seluruh hasil panen bisa terserap dan petani memperoleh hak pembayaran tepat waktu.
Mendag Budi Santoso menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari petani maupun asosiasi. Evaluasi atas Permendag 16/2025 akan terus dilakukan sambil melihat perkembangan pasar dalam beberapa pekan ke depan.
“Kami pantau bersama. Kalau ada yang perlu penyesuaian, tentu akan kita bahas lebih lanjut,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









