Akurat

Bapeten Setujui Evaluasi Tapak PLTN Thorcon di Bangka Belitung

Dedi Hidayat | 7 Agustus 2025, 20:58 WIB
Bapeten Setujui Evaluasi Tapak PLTN Thorcon di Bangka Belitung

AKURAT.CO Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah menyelesaikan proses evaluasi terhadap permohonan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (PT. TPI) pada 21 Januari 2025.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BAPETEN telah menerbitkan Keputusan Kepala Bapeten Pengawas Tenaga Nuklir dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.

Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Wiryono menyatakan bahwa evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula 1 (satu) tahun menjadi 126 hari kerja.

Baca Juga: PLN Targetkan PLTN 500 MW Dibangun di Sumatera dan Kalimantan

“Hal ini menunjukkan komitmen Bapeten untuk mendukung percepatan perizinan berusaha pembangunan reaktor nuklir (PLTN) secara selamat dan efisien,” kata Wiryono, Kamis (7/8/2025).

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning dan izin operasi.

Melalui keputusan Kepala Bapeten tersebut, maka PT. TPI dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dengan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan oleh PT TPI.

PET mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir.

Dampak bahaya eksternal yang akan dievaluasi terdiri dari 6 (enam) aspek yaitu aspek kegempaan, aspek geoteknik, aspek kegunungapian, aspek meteorologi dan hidrologi, aspek kejadian akibat ulah manusia, dan aspek dispersi zat radioaktif.

Baca Juga: PNRE Siap Terlibat Bangun PLTN, Dorong Transisi Energi Nasional

Adapun SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN.

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten, Ishak menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan merupakan prinsip dan pondasi dari seluruh proses pengawasan Bapeten.

“Bapeten berkomitmen dalam transparasi dan independensi untuk pengawasan dan pemenuhan terhadap kebutuhan informasi publik,” ujar Ishak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.