Akurat

Pemerintah Luncurkan Skema Titik Serah Untuk Benahi Distribusi Pupuk Subsidi

Hefriday | 4 Agustus 2025, 16:07 WIB
Pemerintah Luncurkan Skema Titik Serah Untuk Benahi Distribusi Pupuk Subsidi

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan kebijakan baru dalam penyaluran pupuk bersubsidi melalui skema titik serah guna memastikan distribusi lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
 
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa penerapan titik serah menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung petani.
 
Ia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa adanya kebocoran dalam proses distribusinya.
 
“Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” ujar Mentan Amran dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (4/8/2025).
 
 
Skema titik serah adalah mekanisme penyaluran pupuk yang menetapkan lokasi distribusi secara spesifik dan legal.
 
Titik ini disepakati bersama antara BUMN pupuk sebagai pelaku usaha distribusi dan pihak penyalur yang ditunjuk. 
 
Dengan demikian, pemerintah dapat mengawasi distribusi pupuk dengan lebih jelas dan terstruktur.
 
Menteri Amran menambahkan bahwa melalui tata kelola baru ini, pemerintah dan BUMN pupuk berkomitmen menjamin ketersediaan pupuk yang memadai dari sisi jumlah, mutu, waktu, dan sasaran. 
 
Kebijakan ini juga dinilai krusial untuk mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian nasional.
 
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, mengatakan titik serah merupakan simpul kendali baru yang memperkuat sistem pengawasan.
 
Pihak-pihak yang ditunjuk dalam distribusi akan terikat secara hukum dan diatur langsung oleh BUMN pupuk.
 
“Titik serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” kata Andi Nur Alam.
 
Dari sisi lain, Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra menjelaskan bahwa Perpres Nomor 6 Tahun 2025 juga mengubah mekanisme penunjukan penyalur pupuk bersubsidi. 
 
Jika sebelumnya banyak pihak terlibat dalam proses distribusi, kini hanya BUMN pupuk yang memiliki wewenang penuh untuk menunjuk penyalur hingga ke titik serah.
 
Penyalur yang dimaksud dalam titik serah dapat berupa pengecer resmi, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), atau koperasi yang memiliki bidang usaha pupuk.
 
Langkah ini diyakini akan menutup celah distribusi yang sebelumnya rawan penyelewengan.
 
Sementara itu, proses penebusan pupuk subsidi dari sisi petani masih mengacu pada sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Hanya petani yang terdaftar dalam e-RDKK yang dapat menebus pupuk subsidi di titik serah atau kios resmi.
 
“Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau kartu tani,” ujar Jekvy.
 
Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan lama dalam penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk keterlambatan distribusi dan penyaluran yang tidak merata.
 
Pemerintah menilai, keberhasilan skema titik serah akan bergantung pada sinergi antara Kementerian Pertanian, BUMN pupuk, serta aparat pengawas di lapangan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa