AKURAT.CO Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) mengalami penurunan pada paruh pertama Agustus 2025. Penurunan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1702 Tahun 2025 dan berlaku untuk periode 1 hingga 14 Agustus 2025.
Dalam Kepmendag tersebut, rata-rata HPE konsentrat tembaga ditetapkan sebesar USD4.653,74 per Wet Metrik Ton (WMT), atau menurun 0,64% dibandingkan paruh kedua Juli 2025 yang sebelumnya sebesar USD4.683,84 per WMT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan HPE tembaga dipengaruhi oleh sejumlah faktor global. Salah satunya adalah kebijakan tarif impor baru yang diumumkan oleh Amerika Serikat, yang berdampak langsung pada stabilitas harga di pasar global.
Selain itu, Tommy menyebutkan bahwa pemulihan aktivitas perdagangan logam di London Metal Exchange (LME) turut berkontribusi terhadap fluktuasi harga.
"Pasar logam dunia sedang mengalami pergerakan yang cukup dinamis. Aktivitas di LME kembali meningkat, yang berdampak pada harga referensi logam, termasuk tembaga," jelasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Tak hanya itu, peningkatan pasokan global dari negara-negara eksportir utama seperti Chili juga menambah tekanan terhadap harga tembaga. Ketersediaan suplai yang melimpah menyebabkan daya tawar menjadi lebih rendah di pasar internasional.
Tommy juga menyampaikan bahwa penetapan HPE tidak hanya mencerminkan dinamika pasar, tetapi juga dilakukan secara transparan dan berdasarkan data teknis yang kredibel. Dalam hal ini, masukan teknis diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menggunakan data harga referensi dari LME untuk tembaga.
Sementara itu, pada periode yang sama, harga emas dan perak justru mengalami kenaikan. Emas naik sebesar 0,63% dan perak melonjak 4,47% dibandingkan paruh kedua Juli 2025. Hal ini menunjukkan bahwa tren harga logam mulia tidak selalu sejalan dengan harga tembaga di pasar global.
Penetapan HPE dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. Sinergi ini bertujuan untuk menjaga obyektivitas serta akurasi dalam merespons kondisi pasar global.
Menurut Tommy, koordinasi antarinstansi sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil memberikan kepastian usaha bagi para pelaku industri, khususnya sektor pertambangan dan ekspor.
"Kepastian regulasi sangat dibutuhkan agar pelaku usaha dapat melakukan perencanaan produksi dan ekspor secara berkelanjutan," ujarnya.
Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan pasar dan melakukan evaluasi HPE secara berkala. Dengan begitu, HPE diharapkan tetap mencerminkan kondisi riil pasar dan mendukung daya saing ekspor produk pertambangan Indonesia di kancah global
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi










