AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Agustus 2025 sebesar USD910,91 per metrik ton (MT).
Angka ini meningkat sebesar USD33,02 atau 3,76% dari HR periode Juli 2025 yang tercatat USD 877,89/MT. Penetapan HR tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi acuan dalam penentuan Bea Keluar (BK) serta tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 1–31 Agustus 2025.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan HR CPO yang melampaui ambang batas USD 680/MT, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 74/MT. Sementara itu, PE ditetapkan sebesar 10% dari HR CPO, yaitu USD 91,0912/MT. Penyesuaian ini mengikuti regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 dan PMK Nomor 30 Tahun 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan HR CPO dipicu oleh meningkatnya permintaan global, khususnya dari India dan China, yang tidak diimbangi oleh kenaikan produksi. Hal ini memicu kenaikan harga di pasar internasional.
Penetapan HR ini dihitung dari rerata harga CPO pada tiga pasar utama antara 25 Juni hingga 24 Juli 2025, yakni bursa CPO Indonesia (USD857,24/MT), Malaysia (USD964,59/MT), dan harga pelabuhan di Rotterdam (USD1.179,79/MT). Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, HR dihitung dari dua sumber harga yang paling mendekati median, yaitu bursa Indonesia dan Malaysia.
“Berdasarkan perhitungan median tersebut, HR CPO untuk Agustus 2025 ditetapkan sebesar USD910,91 per metrik ton,” jelas Tommy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa minyak goreng dalam bentuk Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein yang dikemas bermerek dan memiliki berat bersih ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 0/MT. Ketentuan ini tertuang dalam Kepmendag Nomor 1695 Tahun 2025 yang mengatur daftar merek minyak goreng kemasan yang mendapatkan fasilitas tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan HR untuk biji kakao pada Agustus 2025 sebesar USD8.234,70/MT. Angka ini turun signifikan sebesar USD1.203,90 atau 12,76 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan ini berdampak pada turunnya Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD7.804/MT.
Menurut Tommy, penurunan HR dan HPE kakao disebabkan oleh peningkatan pasokan dari negara-negara produsen utama seperti Pantai Gading dan Nigeria, yang tidak diiringi oleh peningkatan permintaan global. Meskipun demikian, besaran BK biji kakao tetap ditetapkan sebesar 15% sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2024.
Adapun untuk produk pertanian dan kehutanan lainnya, pemerintah menetapkan bahwa HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE produk kayu mengalami penurunan untuk jenis kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), menyesuaikan dinamika harga pasar.
Seluruh penetapan HR dan HPE untuk produk-produk tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1693 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional, guna menjaga stabilitas harga dalam negeri dan daya saing produk Indonesia di pasar global.