Ungkap Beras SPHP Oplosan, Polda Riau Diapresiasi Mentan

AKURAT.CO Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam mengungkap kasus dugaan pengoplosan beras yang melibatkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog.
Kasus tersebut terungkap di wilayah Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dan menjadi sorotan nasional karena merugikan masyarakat luas.
"Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan sebelumnya," kata Amran dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, aparat menyita sembilan ton beras oplosan dari tangan seorang pengusaha lokal berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bulog Gandeng TNI Salurkan Beras SPHP Secara Merata
Tersangka diduga mengoplos beras kualitas rendah dengan beras medium lalu mengemas ulang dalam karung berlabel SPHP dan premium untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Akibat praktik curang tersebut, harga jual beras di pasaran melonjak hingga Rp5.000 sampai Rp7.000 per kilogram lebih mahal dari harga seharusnya.
Bahkan, selisih harga bisa mencapai Rp9.000 per kilogram jika beras tersebut dipasarkan sebagai beras premium, meski kualitasnya tidak sesuai standar mutu.
Mentan mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan beras tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
“Program SPHP didukung oleh subsidi dari uang rakyat untuk menjaga daya beli dan menekan inflasi. Perbuatan seperti ini merusak tujuan mulia itu,” ujarnya.
Diketahui, Mentan Amran sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru pada 22 Juli 2025. Dalam kunjungannya, ia berdiskusi dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengenai isu ketahanan pangan dan dugaan praktik pengoplosan beras.
Beberapa hari setelah diskusi tersebut, kepolisian langsung bertindak dengan penggerebekan dan penangkapan.
Tak hanya itu, Amran juga menyebutkan bahwa pemerintah saat ini tengah memperketat pengawasan distribusi beras SPHP di seluruh Indonesia. Satgas Pangan bersama aparat kepolisian daerah dilibatkan aktif untuk menekan praktik kecurangan serupa agar tidak terulang di tempat lain.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya juga ditemukan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi yang menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Harus dihukum berat untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas kejahatan pangan.
Dalam operasi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, ditemukan dua modus operandi yang digunakan oleh pelaku.
Pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras reject lalu mengemas ulang sebagai beras SPHP.
Kedua, ia membeli beras murah dari Kabupaten Pelalawan dan mengemas ulang ke dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik, untuk kemudian dijual dengan harga tinggi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian antara lain 79 karung beras SPHP oplosan, empat karung beras premium berisi beras kualitas rendah, 18 karung kosong berlabel SPHP, satu timbangan digital, mesin jahit, dan perlengkapan pengemasan lainnya.
"Negara sudah memberi subsidi untuk beras SPHP, tapi malah dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan hanya penipuan dagang, tetapi kejahatan yang berdampak langsung terhadap ketahanan pangan dan generasi muda kita," ujar Irjen Herry.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal berupa lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










