Akurat

Tokocrypto Sumringah OJK Mau Bebaskan Pungutan Kripto

Hefriday | 10 Juli 2025, 17:27 WIB
Tokocrypto Sumringah OJK Mau Bebaskan Pungutan Kripto

AKURAT.CO CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membebaskan pungutan bagi pelaku industri aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD).

Ia menilai langkah ini sebagai upaya afirmatif yang mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia.

“Kami menyambut baik kebijakan dari OJK tersebut. Kebijakan ini dapat menjadi katalis pertumbuhan bagi seluruh pemangku kepentingan industri kripto di Indonesia,” kata Calvin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
 
Pembebasan kewajiban pungutan ini memberikan ruang gerak lebih luas, terutama bagi pelaku industri kripto yang masih berada dalam tahap awal pengembangan layanan dan infrastruktur. Hal ini dinilai penting dalam membangun ekosistem kripto yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan.
 
 
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB Juni 2025. 
 
Hasan menjelaskan bahwa keputusan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan mempertimbangkan perkembangan industri yang masih berada pada tahap awal.
 
“Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang inklusif dan mendukung inovasi, sambil tetap menjaga kepatuhan terhadap prinsip tata kelola,” kata Hasan.
 
Lebih lanjut, Calvin juga mengapresiasi langkah OJK yang tengah menyusun regulasi khusus terkait Initial Coin Offering (ICO) atau penawaran token kripto. Rencana tersebut dijadwalkan akan dirilis dan diberlakukan pada kuartal IV tahun ini.
 
Menurutnya, keberadaan regulasi ICO akan membuka peluang besar bagi proyek-proyek kripto lokal untuk berkembang langsung di pasar domestik. Ia meyakini, dengan adanya jalur legal dan jelas, pengembang aset digital lokal tidak lagi perlu mencari pendanaan ke luar negeri.
 
“Dengan adanya aturan ICO, akan ada opsi yang lebih jelas dan legal bagi proyek kripto lokal untuk menerbitkan token dan melakukan penggalangan dana di dalam negeri,” ujarnya.
 
Calvin juga menilai bahwa regulasi tersebut dapat memperkuat daya saing platform jual-beli kripto lokal dalam menghadapi dominasi pemain asing. Selain meningkatkan kepercayaan publik, kebijakan ini juga dinilai dapat menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi Indonesia.
 
“Saat ini banyak proyek terpaksa go international sejak awal karena belum ada kepastian hukum. Dengan regulasi ini, kita bisa menciptakan jalur resmi yang aman dan terpercaya,” tambah Calvin.
 
OJK menyebut bahwa aturan ICO akan mencakup pengawasan menyeluruh mulai dari mekanisme penerbitan token, kriteria penerbit, tata cara penawaran, hingga perlindungan investor. Regulasi ini tetap mengedepankan prinsip kepatuhan dan tata kelola yang baik, tanpa menghambat ruang inovasi.
 
Langkah OJK dinilai sejalan dengan tren pertumbuhan industri kripto di tanah air. Berdasarkan data terbaru OJK per Mei 2025, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 14,78 juta orang, naik 4,38% dibandingkan tahun sebelumnya.
 
Nilai transaksi kripto juga mengalami lonjakan signifikan sebesar 39,20%, dari Rp35,61 triliun pada Mei 2024 menjadi Rp49,57 triliun di Mei 2025. Data ini menunjukkan meningkatnya minat dan adopsi masyarakat terhadap aset digital, serta potensi ekonomi yang besar dari sektor ini.
 
Dengan pembebasan pungutan serta hadirnya regulasi ICO yang komprehensif, pemerintah melalui OJK dinilai sedang meletakkan fondasi penting bagi ekosistem kripto yang sehat dan berdaya saing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa