Pemerintah Targetkan LPG 3 Kg Satu Harga per Provinsi Mulai 2026

AKURAT.CO Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot mengungkapkan bahwa kebijakan satu harga bagi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) ditargetkan mulai berlaku pada 2026 mendatang.
Yuliot menuturkan, saat ini skema harga LPG di setiap provinsi di Indonesia berbeda-beda. Diakuinya, meskipun pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari gas melon tersebut, namun ternyata harga per tabung di setiap daerah memiliki perbedaan yang sangat signifikan.
"Jadi harganya yang ditetapkan pemerintah itu justru range nya itu sangat tinggi. Itu ada di satu daerah itu harga LPG itu bisa Rp50.000 per tabung. Jadi padahal itu kan kalau harga yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya Rp14.000. Berarti kalau Rp50.000 itu kan rantainya cukup banyak di rantai pasarnya. Jadi itu yang akan diatur, ditetapkan itu satu harga," terangnya ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Bahlil Murka soal Data Desa Belum Berlistrik, PLN dan Dirjen ESDM Kena Damprat!
Oleh karena itu, Yuliat menekankan bahwa LPG 3 Kg satu harga tidak berarti harga dipukul rata untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa harga di setiap provinsi tentunya akan berbeda tergantung biaya logistiknya.
"Itu nanti untuk setiap provinsi, jadi ditetapkan itu satu harganya. Misalnya itu ada yang Rp14.000, ada yang Rp15.000 tergantung transportasi. Jadi nanti akan kita evaluasi untuk setiap provinsi," imbuhnya.
Baca Juga: ESDM: Sumur Minyak Rakyat Untuk Basmi Pengeboran Ilegal
Yuliot menambahkan, untuk menghindari harga yang terlalu jauh dari HET, maka harga di setiap provinsi itu akan ditetapkan oleh pemerintah pusat atau PT Pertamina (Persero).
Sehingga mekanisme ini mirip dengan penetapan harga BBM jenis Pertamax yang dijual oleh Pertamina.
"Ini hampir sama dengan [skema penjualan] Pertamax, setiap daerah itu kan berbeda. Tapi ditetapkan berdasarkan wilayah," tutup Yuliot.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










